Tribunners / Citizen Journalism
Umat Muslim Boleh Ucapkan Selamat Natal, KH Imam Jazuli Jelaskan Landasan dan Rambu-rambunya
Tafsir Ibnu Katsir memberikan batasan yang jelas tentang hukum umat muslim yang mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Nasrani.
Oleh: KH. Imam Jazuli, Lc., M.A*
Al-Quran sebagai pedoman hidup umat muslim mengabadikan ucapan selamat Natal; ucapan selamat atas kelahiran Isa alaihi salam.
“Dan keselamatan untukku pada hari aku dilahirkan, hari aku meninggal, dan hari aku dibangkitkan,” (Qs. Maryam: 33). Dari sini, umat Muslim dianjurkan untuk juga mengucapkan selamat Natal atas kelahiran Isa as.
Dalam kitab tafsirnya, Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat 33 Maryam ini adalah cara Allah menunjukkan aspek kemanusiaan Isa as.
Sebagai makhluk ciptaan-Nya, yang bisa hidup, mati, dan dibangkitkan, serupa dengan makhluk-makhluk ciptaan lain.
Umat Muslim yang mengucapkan selamat Natal, berdasar keterangan Ibnu Katsir, berarti menegaskan akidah Islamnya tentang kemanusiaan Isa as.
Berbeda halnya dengan umat Nasrani yang meyakini bahwa kelahiran, kematian, dan kebangkitan Isa sebagai bukti ketuhanannya.
Inilah Satu peristiwa yang sama namun dapat diartikan dengan dua perspektif berbeda.
Namun, bolehnya umat muslim mengucapkan selamat Natal dibatasi oleh rambu-rambu lain.
Al-Quran mengatakan, “Dan mereka orang-orang (mukmin) yang tidak bersaksi palsu (zur), dan apabila bertemu dengan perbuatan tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya,” (Qs. Al-Furqan: 72).
Bersaksi palsu, menurut Ibnu Katsir, adalah kesyirikan dan penyembahan berhala. Umat muslim tidak boleh bersaksi palsu, dengan mengatakan bahwa Isa adalah Tuhan atau Putra Tuhan.
Jika mengucapkan selamat Natal bertujuan untuk meyakini ketuhanan Isa as maka hal itu termasuk saksi palsu yang Al-Quran larang.
Tafsir Ibnu Katsir memberikan batasan yang jelas tentang hukum umat muslim yang mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Nasrani.
Selama tujuan ucapan Natal itu untuk menegaskan bahwa kelahiran Isa sebagai bukti beliau itu makhluk Tuhan, maka hukumnya boleh.
Sebaliknya, jika ucapan Natal ditujukan untuk zur (syirik) maka tidak boleh atau haram.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kh-imam-j.jpg)