Kamis, 11 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Lolosnya Ancaman Pidana Mati untuk Juliari

KPK hanya mengenakan pasal suap terhadap Juliari P Batubara dan kawan-kawan terkait dugaan korupsi Bansos Covid-19.

Kolase Tribunnews (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan https://www.instagram.com/kemensosri)
Juliari Peter Batubara pernah memberikan nasihat agar tidak melakukan korupsi 

OLEH : PETRUS SELESTINUS, Koordonator TPDI & Advokat Peradi

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (pos kupang)

JULIARI P Batubara dan kawan-kawan,  tersangka korupsi proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos saat ini bisa tersenyum semringah.

Sebab, KPK hanya mengenakan sangkaan pasal suap selaku penerima, sesuai ketentuan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry ditempatkan selaku pihak pemberi suap hanya dikenakan sangkaan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 20, Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan KPK, mengapa Juliari P Batubara dan kawan-kawan hanya dijerat pasal suap, ini aneh. Sebab semua unsur pidana dan syarat bukti permulaan korupsi sudah terpenuhi.

Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB)  dengan rompi tahanan menuju jumpapres untuk penetapan  sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selan Minggu(6/12/2020). Politisi PDIP ini harus berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) dengan rompi tahanan menuju jumpapres untuk penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selan Minggu(6/12/2020). Politisi PDIP ini harus berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Karena pasalnya hanya suap, dengan demikian KPK dipastikan tidak akan menerapkan pasal pidana mati sesuai harapan publik dan komitmen Ketua KPK, Firli Bahuri.

Padahal sesuai temuan penyidik KPK, diperoleh fakta kebijakan korupsi dana bansos pandemi covid-19, didesain Juliari P Batubara dan kawan-kawan.

Mereka merekayasa pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) dan beberapa PT lainnya, pada Juli dan Agustus 2020, sebagai sarana untuk menyamarkan korupsi dan sekaligus pencucian uang.

KPK yang Semula Galak Jadi Loyo

Jika KPK akhirnya hanya berhenti pada penerapan pasal suap sebagai patokan lantas mengabaikan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, hal ini pertanda KPK sedang berinvolusi menuju ke arah kemerosotan sistemik.

Dari semangat OTT untuk menerapkan hukuman mati, serta merta merosot hanya menerapkan pasal suap dengan ancaman pidana ringan. 

Dalil KPK ini bisa melahirkan dugaan KPK sedang bermain dalam rana simbiosis mutualisme dengan kekuatan tertentu.

 KPK diduga memiliki agenda terselubung untuk meloloskan pelaku dari ancaman pidana mati. Publik bisa bertanya ada apa dengan KPK? Kok berubah dari galak mau menghukum mati, lalu merosot dan loyo hanya kenakan pasal suap yang ancaman pidananya ringan.

Padahal pimpinan KPK beberapa kali mengumumkan komitmennya menghukum mati tersangka pelaku korupsi di saat negara menghadapi bahaya pandemi Covid-19.

Namun pada saat yang bersamaan KPK menyatakan hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P. Batubara dan kawan-kawan.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan