Tribunners / Citizen Journalism
Tepatlah Memilih Kapolri
Memilih seorang Kapolri, tidak semata-mata urusan hak prerogatif Presiden dan tidak absolut menjadi hak prerogatif Presiden.
OLEH : PETRUS SELESTINUS, Koordinator TPDI & Advokat Peradi

BEREDAR pemberitaan di sejumlah media sosial Presiden Jokowi menunjuk Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru pengganti Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang akan pensiun 25 Januari 2021.
Meskipun belum terkonfirmasi, namun yang perlu dipikirkan kita semua adalah bagaimana Presiden seharusnya menunjuk secvara tepat Kapolri baru.
Penunjukan yang bisa menjawab kebutuhan negara ke depan, melihat dinamika politik yang berkembang saat ini.
Baca juga: Politikus PDIP: Konon Calon Kapolri Menguat ke Listyo Sigit Tapi kan Namanya Politik Bisa Berubah
Baca juga: Amien Rais: Saya Yakin Pak Jokowi Pilih Listyo Sigit Jadi Kapolri, Paling Nyaman dan Aman
Baca juga: Politikus PKB Prediksi Jokowi Bakal Ajukan Nama Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri
Karena memilih seorang Kapolri, tidak semata-mata urusan hak prerogatif Presiden dan tidak absolut menjadi hak prerogatif Presiden.
Secara mekanisme usulan dari Kompolnas, diuji kelayakan dan kepatutan di DPR, kemudian dikirim ke Presiden untuk disetujui, agar Presiden tak terjebak pola rekrutmen seperti membeli kucing dalam karung.
Di tengah munculnya radikalisme, intoleransi dan terorisme berbasis ormas radikal dan khilafah, maka Kapolri pasca Jenderal Idham Azis, adalah tipe atau karakter Kapolri yang membawa visi negara menjaga NKRI.
Ia harus tidak kenal gigi mundur. Adalah tidak realistis sosok Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk jabatan Kapolri.
Ia tidak punya track record yang dibanggakan yang menjadi kredit point untuk jabatan Kapolri. Apalagi selama menjadi Kabareskrim, terjadi masalah mismanagement dalam penanganan kasus Djoko S Tjandra.
Dua jenderal polisi menjadi tumbal akibat salah urus keresersean. Selain itu Kapolri baru 2021 ke depan harus mampu mewujudkan komitmen nasional dan internasional negara dalam menjaga ketertiban umum dan ketertiban dunia sesuai amanat konstitusi/.