Tribunners / Citizen Journalism
Pemilu Diagungkan, Mudik Dianaktirikan
Pelarangan mudik ini dinilai efektif untuk menekan arus mobilisasi masyarakat juga mencegah munculnya potensi terjadi klaster baru
Oleh : Giosia Jeff Gracendrei dkk *)
PELAKSANAAN Pilkada serentak 2020 di tengah lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia merupakan salah satu keresahan yang dihadapi publik dan berbagai instansi yang terlibat di dalamnya juga.
Jika dilihat secara sederhana, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini terlihat bertentangan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk menekan penyebaran virus ini di Indonesia.
Terdapat peraturan yang diterbitkan oleh KPU terkait pelaksanaan Pilkada tahun lalu, yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 6/2020 dan PKPU Nomor 11/2020 tentang Perubahan atas PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah hingga sosialisasi serta simulasi untuk pemungutan suara dengan penerapan secara ketat jarak sosial, pengukuran suhu tubuh, bilik suara tersendiri bagi pemilih yang bersuhu badan di atas 37 derajat celsius, fasilitas sanitasi, dan penggunaan masker.
Bagaimanapun juga, adanya Pilkada di tengah pandemi memang tidak dapat dihindari efek yang didapatkan dari keadaan yang ada.
Dibandingkan dari sudut lain, baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan mudik tahun 2021.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menetapkan bahwa pada tahun 2021 terdapat pelarangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Pelarangan mudik tahun 2021 dinilai sebagai kebijakan yang tepat oleh pemerintah untuk mengupayakan vaksinasi yang sedang berjalan dapat bekerja secara maksimal dan optimal sesuai yang diharapkan.
Latar belakang adanya kebijakan pelarangan mudik tahun 2021 karena berpandangan saat libur panjang tahun lalu terjadi lonjakan kasus kematian dan penularan Covid-19.
Kasus ini selalu terjadi pasca libur panjang, seperti yang terakhir terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah menggunakan alasan ini untuk menetapkan kebijakan pelarangan mudik pada tanggal 7 sampai 17 Mei 2021.
Kebijakan pelarangan mudik ini dinilai efektif untuk menekan arus mobilisasi masyarakat juga mencegah munculnya potensi terjadi klaster baru dari kegiatan mudik.
Anggapannya, dengan mengurangi arus mobilitas massa dalam jumlah yang besar, maka program vaksinasi dapat berjalan lebih baik dan lebih optimal, serta dapat menekan penularan Covid-19 dari berbagai tempat.
Dijelaskan juga bahwa sanksi untuk pemudik yang nekat masih sama dengan sanksi yang berlaku pada tahun 2020, yaitu perintah untuk putar balik.
Meski demikian, pihak berwenang dan lembaga terkait menyatakan akan diadakan rapat kembali dalam rangka menentukan sanksi lain jika diperlukan.
Penetapan kebijakan pelarangan mudik tahun 2021 tersebut menuai polemik di masyarakat.
Polemik tersebut disebabkan karena pada tahun lalu, pemerintah menetapkan bahwa Pilkada tahun 2021 tidak ditunda dan tetap berjalan dengan mekanisme yang sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, masyarakat menilai bahwa terjadi inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam hal pelarangan kegiatan yang memungkinkan berkumpulnya masyarakat sehingga menyebabkan penyebaran Covid-19.
Ditinjau dari sisi kekhawatiran, jelas bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Hal tersebut terbukti telah disuarakan, baik dari sisi rakyat maupun pakar penyakit menular.
Walaupun sebenarnya pemerintah pusat telah mengklaim bahwa mereka akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut dengan protokol kesehatan yang terjaga, tetapi pada kenyataannya, terdapat 79.000 petugas yang ada di lapangan reaktif Covid-19.
Apabila pemilihan tidak dilaksanakan, beberapa jabatan akan diisi oleh PLT atau PLH (bersifat sementara) dan pastinya akan cenderung kurang efektif.
Pemilu pada dasarnya dilaksanakan untuk memilih kepala daerah atau gubernur yang baru dengan tujuan regenerasi, yang artinya memang terdapat suatu urgensi.
Regenerasi sudah sewajarnya terus berjalan karena apabila terjadi perangkapan jabatan, regenerasi pun akan terhenti di satu titik dan hal itu bukanlah sesuatu yang baik.
Justru, hal tersebut dapat dikatakan krusial karena dari sisi pemerintah, tentu mereka akan menyebutkan bahwa terdapat sebuah surat keputusan yang jelas mengenai masa jabatan kepala daerah ataupun gubernur.
Dengan demikian, situasi akan menjadi lebih rumit apabila pemilu tidak dilaksanakan dan harus memperpanjang masa jabatan.
Kabar pemilu kembali menjadi perbincangan publik karena pelaksanaannya dikomparasikan dengan kebijakan baru, yakni larangan mudik tahun 2021 oleh pemerintah.
Pandangan rakyat menganggap seakan-akan pemerintah membuat kebijakan yang mengutamakan pelaksanaan pemilu daripada mudik atau kasarnya, dapat dikatakan bahwa mudik dianaktirikan.
Padahal, pemerintah dalam mengambil kebijakan sudah pasti mempertimbangkan serta memprediksi laju pertumbuhan angka positif Covid-19.
Dengan adanya fenomena mudik, mobilisasi besar-besaran pun akan terjadi.
Ditetapkannya kebijakan pelarangan mudik memungkinkan adanya warga yang nekat pergi karena telah merelakan waktu untuk bersua dengan keluarganya di luar kota selama dua tahun berturut-turut.
Di sisi lain, ternyata, PT KAI belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Seharusnya, pada masa pandemi ini, bangku kereta yang diisi oleh dua penumpang hanya boleh diisi satu, mengingat perlu adanya jarak antarindividu.
Sayangnya, hal tersebut tidak terealisasikan sebab nyatanya, masih ditemukan penumpang yang tidak menerapkan social distancing.
Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa pihak transportasi juga kurang melakukan koordinasi terkait protokol kesehatan.
Namun, di sisi lain, banyak yang telah mematuhi aturan dengan tidak mudik, terutama pegawai negeri.
Pegawai negeri akan diberikan sanksi berat apabila tetap melakukan mudik dan harus selalu melakukan e-presensi setiap harinya.
Meninjau aktivitas pegawai negeri, setidaknya angka mudik akan berkurang jika dibandingkan dengan tidak adanya larangan mudik.
Oleh karena itu, pemerintah kembali menggalakkan larangan mudik pada tahun ini.
*) Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro
**) Opini dibuat dalam rangka tugas kelompok mata kuliah Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logistik-persiapan-pilkada-2020-bupati-bandung_20201209_194005.jpg)