Jumat, 19 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Terbukanya Kotak Pandora Firli Bahuri Vs Karyoto

Apakah akan menjadi “sad ending” (akhir yang sedih) atau “happy ending” (akhir yang bahagia), baik bagi Firli ataupun Karyoto.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Terbukanya Kotak Pandora Firli Bahuri Vs Karyoto
ist
Disna Riantina SH MH, Co-Founder Equality Law and Human Rights Office/Peneliti Setara Institute.

Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law and Human Rights Office/Peneliti Setara Institute

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dimulai Senin (11/12/2023) lalu, menjadi babak baru drama perseteruan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Komjen (Purn) Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Keduanya saling sandera. Kini kita menunggu vonis Hakim Tunggal PN Jaksel Imelada Herawati.

Apakah akan menjadi “sad ending” (akhir yang sedih) atau “happy ending” (akhir yang bahagia), baik bagi Firli ataupun Karyoto.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian saat itu, terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

SYL akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan, gratifikasi (suap) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika gugatan praperadilan Firli dikabulkan maka akan menjadi “happy ending” bagi mantan Kabaharkam Polri itu dan sebaliknya akan menjadi “sad ending” bagi Karyoto.

Tetapi jika gugatan praperadilan Firli ditolak maka akan menjadi “happy ending” bagi Karyoto dan sebaliknya akan menjadi “sad ending” bagi Firli.

Jika gugatan praperadilan Firli dikabulkan maka status tersangka yang disematkan Karyoto kepadanya akan gugur dengan sendirinya.

Bahkan Firli bisa kembali menjadi Ketua KPK. Firli pun bisa melakukan “serangan balik” kepada Karyoto.

Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang antara lain menyeret pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka, bisa dijadikan kartu truf bagi Firli untuk melakukan “serangan balik”.

Sulit dielakkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan kepada SYL oleh Polda Metro Jaya kental dengan aroma “balas dendam” Karyoto kepada Firli.

Pasalnya semasa menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto “didepak” Firli untuk dikembalikan ke institusi asalnya Polri.

Beruntung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mempromosikan Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya.

Nah, dari titik inilah Karyoto melakukan “serangan balik” dengan menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan kepada SYL pada 22 November 2023 lalu.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan