Senin, 6 Oktober 2025

Blog Tribunners

PDIP dalam Bidikan Jokowi?

Suara PDIP turun signifikan di Pemilu 2024 meski tetap menjadi pemenang seperti di Pemilu 2014 dan 2019.

Penulis: Hasanudin Aco
TribunJogja.com/Hasan Sakri Gozali
Bendera PDIP 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - "Pergunakan tangan orang lain untuk membunuh," tulis Sun Tzu (544-496 SM) dalam "The Art of War' (Seni Berperang).

Sulit untuk melepaskan sepak terjang Polri dan Kejaksaan Agung dari kendali Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, kedudukan Polri dan Kejagung langsung di bawah Presiden.

Presiden-lah atasan Kapolri dan Jaksa Agung. Presiden-lah yang mengangkat dan memberhentikan Kapolri dan Jaksa Agung.

Kedudukan Polri langsung di bawah Presiden ini termaktub dalam Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Adapun kedudukan Kejagung langsung di bawah Presiden tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Agung.

Sebab itu, sekali lagi, sulit melepaskan sepak terjang Polri dan Kejagung dari kendali Presiden Jokowi.

Ketika Polri memeriksa sejumlah kepala daerah menjelang Pemilu 2024, misalnya, muncul persepsi hal itu atas perintah Presiden Jokowi, baik langsung atau pun tidak langsung, baik eksplisit atau pun implisit.

Begitu pun dengan Kejagung yang memeriksa sejumlah menteri yang akhirnya tak berlanjut setelah mereka mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, calon presiden-wakil presiden yang didukung Presiden Jokowi di Pemilihan Presiden 2024.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tak luput dari asumsi bahwa lembaga antirasuah ini di bawah kendali Presiden Jokowi.

Sebab, dalam UU KPK yang baru, yakni UU No 19 Tahun 2019, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Pasal 3 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun."

Ketika KPK memeriksa atau menggeledah rumah sejumlah politisi PDI Perjuangan, misalnya, hal itu pun tidak bisa dilepaskan dari persepsii bahwa KPK dikendalikan Presiden Jokowi, meskipun pemeriksaan dan penggeledahan itu ada fakta dan dasar hukumnya.

Kembali ke Polri. Teranyar Polda Jawa Timur memeriksa Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestandani selama enam jam. Pemeriksaan atas bupati yang diusung PDIP ini terungkap dari pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (17/4/2024), yang mengaku menerima informasi tersebut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang tak lain adalah suami Ipuk.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved