Tribunners / Citizen Journalism
Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat di Sektor Otomotif Melalui Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999
Industri otomotif di Indonesia tergolong stagnan. Daya tarik pasar domestik tak lantas membuat Indonesia jadi pemain utama dalam persaingan global.
Seharusnya ketentuan ini dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha termasuk prinsipal merek.
Urgensi Penegakan Hukum Persaingan Usaha
UU No. 5/1999 mengusung prinsip persaingan yang sehat dan adil, melarang dengan tegas penindasan pelaku usaha kepada pihak lainnya.
Namun pengimplementasiannya belum optimal, padahal undang-undang ini menjadi payung hukum untuk melindungi para investor dalam persaingan yang setara.
Jika perjanjian tersebut mencegah, membatasi, atau mendistorsi persaingan dalam pembatasan investasi dan pangsa pasar, maka perjanjian seharusnya dapat dibatalkan.
Pada prinsipnya UU No. 5/1999 memberikan perlindungan bagi pelaku usaha sub-kontrak dari prinsipilnya sehingga Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus melakukan pengawasan yang lebih intensif.
Hal ini dikarenakan pelanggaran dilakukan antara prinsipal yang dominan dengan sub-kontrak yang relatif lebih lemah.
Pengukuran dampak haruslah dilihat dalam Pasar Relevan, hubungan internal market prinsipal dengan sub-kontraknya, bukan market yang lebih luas (broad) dalam industry, karena dalam hubungan keperdataan para dealer sangat bergantung sehingga market switching sulit dilakukan.
Penegakan hukum persaingan usaha semakin menantang, karena posisi bergantung membuat para sub-kontrak tidak berani melaporkan pelanggaran.
Maka, dibutuhkan inisiatif dan kemampuan lembaga otoritas persaingan usaha untuk menginvestigasi dan menemukan pelanggaran, sehingga iklim persaingan usaha sehat dapat terwujud.
Otoritas pengawas persaingan usaha bertanggung jawab atas terwujudnya pasar otomotif yang kompetitif.
Melalui penegakan hukum persaingan usaha di dalam industri otomotif akan diperoleh daya saing yang lebih baik.
Kita hanya bisa berharap pada industri yang menjalankan persaingan usaha yang sehat untuk mendapatkan industri yang sehat.
Persaingan usaha sehat akan menjadi daya tarik bagi para investor.
Ruang potensi di industri ini masih begitu luas, sehingga perlu usaha keras seluruh stakeholder.
Pada dasarnya mayoritas pelaku usaha di pasar otomotif pro dengan persaingan usaha sehat. Jangan sampai hanya karena tindakan segelintir pelaku usaha yang nakal berdampak pada kemunduran industri ini.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Industri Otomotif Global Tertekan, Kerugian Capai 11,8 Miliar Dolar AS Akibat Tarif Impor Trump |
![]() |
---|
Tarif Trump yang Semena-mena Bikin Toyota Merugi 3 Miliar Dolar AS di Kuartal II 2025 |
![]() |
---|
Pajak Mobil di Indonesia Tinggi, Gaikindo Sebut Bikin Pasar Stagnan |
![]() |
---|
Gaikindo: Industri Otomotif Nasional Perlu Bertransformasi Hadapi Tantangan Baru |
![]() |
---|
Bamsoet Bertemu Ketua IMI Provinsi se-Indonesia, Wujudkan IMI Sebagai Rumah Besar Otomotif Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.