Tribunners / Citizen Journalism
Pengacara dan Buah Khuldi
Tuhan sudah melarang Adam dan Hawa untuk mendekati apalagi memakan buah yang oleh Iblis disebut sebagai buah keabadian itu.
Posisi berikutnya anggota DPR RI dan DPRD dengan 358 kasus. Lalu, ada pula pelaku korupsi yang berasal dari latar belakang walikota/bupati dan wakilnya dengan 169 kasus.
Selanjutnya, terdapat 41 kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala lembaga/pemerintahan.
Kemudian ada 31 kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim.
Berikutnya, pelaku tindak pidana korupsi yang memiliki latar belakang gubernur sebanyak 28 kasus. Lalu, terdapat 18 kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengacara.
Di sisi lain, masih terdapat 275 tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh profesi lainnya.
Banyaknya hakim dan pengacara yang ditangkap karena kasus korupsi kiranya bisa menjadi momentum bagi semua "stakeholders" (pemangku kepentingan) untuk menghentikan "adat" suap-menyuap itu.
Di sisi lain, juga bisa menimbulkan "detterence effect" (efek jera) bagi pelakunya, dan "shock therapy" (terapi kejut) bagi calon pelaku lainnya, sehingga bagi pengacara yang harus dikedepankan adalah kelihaian dalam beracara, penguasaan materi perkara, dan integritas. Tak perlu lobi-lobi lagi yang diwarnai suap dan berujung pada penjara.
Para advokat tak perlu lagi tergoda Khuldi (suap).
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/disna-riantinavvv.jpg)