Senin, 4 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Peluang Pembentukan Bidang Khusus Koperasi Syariah

Kemenkop buka peluang bentuk bidang khusus koperasi syariah untuk perkuat BMT dan wujudkan transformasi ekonomi berkeadilan.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat menghadiri Munas V dan Silatnas Perhimpunan BMT Indonesia di Yogyakarta, Rabu (15/10). Pemerintah membuka peluang pembentukan bidang khusus koperasi syariah di Kementerian Koperasi sebagai langkah memperkuat ekosistem ekonomi umat. 

Ferry Juliantono

Menteri Koperasi mulai menjabat 8 September 2025

Informasi pribadi

Lahir

Jakarta, 27 Juli 1967 (umur 58)

Domisili di Jakarta

  • Wakil Menteri Koperasi masa jabatan 21 Oktober 2024-8 September 2025
  • Pernah menjadi Sekretaris Jenderal Syarikat Islam (SI) periode 2021-2026.
  • Terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjdjaran (IKA Unpad) 2024-2028 secara Aklamasi. 
  • Politikus Partai Gerindra 

TRIBUNNEWS.COM - Peluang pembentukan bidang khusus koperasi syariah di Kementerian Koperasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem koperasi syariah, termasuk Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dalam transformasi ekonomi nasional.

Saat ini sedang diupayakan reformasi bidang khusus koperasi syariah, dan membuka peluang pembentukannya di level kementerian. Apalagi kalau di level kementerian naik (menjadi level 2), saya akan punya keleluasaan untuk mempertimbangkan itu.  

Soal transformasi koperasi, langkah perubahan ini dimaknai Kementerian Koperasi sebagai pergeseran sistem ekonomi nasional dari kapitalistik liberal menuju sistem ekonomi yang sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Transformasi ini adalah langkah perubahan yang kami di Kemenkop maknai sebagai perubahan sistem ekonomi.

Semula sistem ekonomi kapitalistik liberal, sekarang sesuai arahan Presiden kita akan membalikkan lagi menjadi sistem dan praktik ekonomi yang sesuai dengan amanat konstitusi.

Arah kebijakan ini merupakan wujud keinginan Presiden untuk mentransformasi sistem ekonomi kapitalistik agar kembali pada praktik ekonomi yang menghidupkan banyak orang, termasuk koperasi dan BMT.

Ini wajah dari pelaksanaan amanat sebagai bagian dari keinginan Presiden untuk mentransformasi sistem ekonomi kapitalistik yang hanya menguntungkan segelintir orang. Kita kembalikan supaya menjadi sistem yang bisa menghidupkan orang banyak, termasuk di dalamnya BMT dan koperasi.

Koperasi akan menjadi badan usaha yang mampu mengejar ketertinggalan dari BUMN dan sektor swasta. Kementerian, lanjutnya, akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh gerakan koperasi agar menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang tangguh.

Harapannya dengan Musyawarah Nasional (Munas) V dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) 2025 Perhimpunan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Kulonprogo, Yogyakarta, 15–17 Oktober 2025 ini, kami dari Kementerian Koperasi akan terus melakukan sinergi memperkuat satu sama lain.

Koperasi adalah perjuangan orang kecil, perjuangan agar masyarakat bisa hidup berkeadilan, berkecukupan, dan sejahtera karena adanya bangunan badan usaha koperasi. Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru akan segera diterbitkan menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Sebentar lagi keluar, namanya bukan Undang-Undang Perkoperasian tapi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang akan menjadi omnibus ekonomi yang baru.

RUU tersebut juga akan mengatur hak atas tanah kolektif sebagai bagian dari reformasi hukum koperasi agar dapat dijadikan agunan di lembaga keuangan.

Penerbitan hak atas kolektif itu akan kita manfaatkan sebagai alat hukum koperasi yang bisa diagunkan ke lembaga-lembaga keuangan. 

Lembaga keuangan BMT memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat kecil. Oleh sebab itu keberadaan BMT harus mendapat dukungan maksimal dari pemerintah agar perannya dalam membangkitkan ekonomi umat semakin luas.

Ekonomi syariah bukan sekadar sistem keuangan, melainkan jalan hidup yang menegakkan keadilan, kebersamaan, dan keberkahan di tengah masyarakat.

BMT juga menjadi representasi dari gerakan koperasi yang dibangun berlandaskan semangat tolong-menolong dan gotong royong. Saya mengajak sekaligus mendorong BMT dan koperasi pembiayaan syariah lainnya untuk bersama-sama dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membangun ekosistem yang sebaik-baiknya dan saling memperkuat agar koperasi dapat bangkit menjadi kekuatan ekonomi baru.

Keberadaan koperasi termasuk BMT saat ini menghadapi tantangan besar untuk mengejar ketertinggalan dari BUMN maupun swasta, baik dari sisi aset, volume usaha, maupun partisipasi masyarakat.

Karena itu diperlukan transformasi besar-besaran agar koperasi kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional. Transformasi ini menjadi langkah perubahan yang kami maknai sebagai perubahan sistem ekonomi yang semula kapitalistik liberal, kemudian kita kembalikan ke arah yang sesuai amanat konstitusi. 

Pertumbuhan ekonomi desa secara agregat akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen.  Kami di Kementerian Koperasi terbuka untuk mendukung apa pun yang dibutuhkan guna memperbesar koperasi termasuk BMT di Indonesia.

Kebijakan pemerintah melalui PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, yang memberi izin kepada koperasi mengelola tambang mineral hingga 2.500 hektar.

Perjuangan koperasi yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa adalah bagaimana masyarakat Indonesia bisa hidup berkeadilan, berkecukupan, dan sejahtera karena adanya wadah koperasi.

Hal tersebut disampaikan Menkop Ferry saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) V dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Perhimpunan BMT Indonesia (PBMT) di Yogyakarta, Rabu (15/10). 

Acara tersebut juga dihadiri Gubernur DIY, Bupati Kulon Progo, Dirut Baznas, Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Dewan Syariah Nasional MUI, Kadiskop Prov DIY, Kadiskop Kab. Kulon Progo, Forkopi, Bank Jateng Syariah, Bank Syariah Indonesia, tokoh Koperasi dan 500 pengurus BMT seluruh Indonesia.

Ketua Umum Perhimpunan BMT Indonesia Mursida Rambe menyoroti pentingnya dukungan regulasi agar gerakan koperasi bisa melaju lebih cepat.

Perhimpunan BMT Indonesia kini memiliki lebih dari 2,9 juta anggota dan 1.231 kantor di seluruh Indonesia. Dengan potensi ini, ia menegaskan komitmennya agar BMT menjadi solusi nyata bagi permasalahan ekonomi masyarakat.

Turut hadir Gubernur DIY, Bupati Kulon Progo, Dirut Baznas, Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Dewan Syariah Nasional MUI, Kadiskop Prov DIY, Kadiskop Kab. Kulon Progo, Forkopi, Bank Jateng Syariah, Bank Syariah Indonesia, tokoh Koperasi dan 500 pengurus BMT seluruh Indonesia. 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved