Tribunners / Citizen Journalism
Ketika 'Kekeluargaan' Membunuh Keadilan
Kematian PRT anak di Benhil ungkap lambannya negara, pembiaran hukum jadi ruang pelaku memanipulasi keadilan.

KEMATIAN seorang pekerja rumah tangga (PRT) anak di Bendungan Hilir seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Dalam logika hukum dan kemanusiaan, ini bukan kasus yang bisa ditunda, apalagi dinegosiasikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Alih-alih bertindak cepat, negara memilih diam. Dalam ruang kosong itu, terduga pelaku leluasa bergerak: mendatangi korban di rumah sakit, membangun komunikasi dengan keluarga, bahkan membentuk tim untuk melakukan pendekatan hingga ke kampung halaman korban di Batang. Semua berlangsung di depan mata aparat.
Ini bukan sekadar kelambanan tetapi pembiaran. Dalam hukum, pembiaran adalah keputusan politik bukan kelalaian.
Pembiaran yang Menguntungkan Pelaku
Dalam perkara pidana, terutama yang melibatkan anak dan dugaan kekerasan berat, waktu adalah segalanya. Setiap jam keterlambatan membuka ruang bagi manipulasi: pengaruh terhadap saksi, pengaburan fakta, hingga negosiasi di luar hukum.
Fakta bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah 10 hari sudah cukup problematik. Lebih parah lagi, penahanan tidak dilakukan dengan alasan pelaku sakit. Selama 10 hari itu, apa yang terjadi?
Ruang terbuka bagi pelaku untuk membangun narasi, mendekati keluarga korban, dan yang paling berbahaya, menggeser perkara pidana menjadi urusan “kekeluargaan.” Padahal, dalam kasus kekerasan terhadap anak, pendekatan kekeluargaan bukan hanya tidak relevan tetapi berbahaya karena menghapus akuntabilitas dan mengirim pesan bahwa kejahatan terhadap anak bisa dinegosiasikan.
Kasus ini berada dalam rezim hukum perlindungan anak, yang secara prinsip tidak membuka ruang penyelesaian informal untuk tindak pidana serius. Apalagi ada indikasi kasus ini juga terkait dengan kasus perdagangan orang dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sepantasnya pelaku dikenakan pasal berlapis. Sehingga, jika pembajakan proses hukum oleh pendekatan non-hukum benar-benar terjadi maka yang terjadi adalah pembodohan publik. .
Situasi di rumah sakit memperlihatkan ironi yang telanjang: pelaku dan timnya bebas mendekati keluarga korban, sementara aktivis pembela PRT bersama LPSK justru dihalangi oleh pamdal dan rumah sakit. Negara tampak memilih siapa yang boleh hadir dalam proses keadilan dan tentu saja pilihan itu tidak netral.
Ruang kosong 10 hari tersebut berawal dari adanya alasan penyidik yang berargumen penahanan harus menunggu visum. Alasan ini tidak hanya lemah, tetapi menyesatkan. KUHAP tidak pernah mensyaratkan visum sebagai prasyarat penahanan.
KUHAP mensyaratkan 2 hal saja yaitu bukti permulaan yang cukup, dan kekhawatiran objektif misalnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi. Dalam kasus Benhil, semua unsur itu terpenuhi.
Korban adalah anak, ada dugaan kekerasan berat, bahkan meninggal dunia. Pelaku memiliki akses langsung ke keluarga korban. Menunda penahanan hingga 10 hari dalam situasi seperti ini bukan kehati-hatian tetapi membuka ruang ketidakadilan.
Pembiaran ini bukan kasus pertama. Pengalaman pendampingan pada kasus PRT Rizky dari Cianjur menunjukkan pola yang sama: lamban, membingungkan, dan akhirnya menghilang tanpa akuntabilitas.
Korban Rizky di 2022 bahkan sempat sampai ke Istana, bertemu pejabat tinggi negara bahkan dipertemukan dengan Kabareskrim sendiri namun tetap tidak pernah sampai ke pengadilan. Jika pola ini terus berulang, maka masalahnya bukan pada satu kasus tetapi pada sistem.
Pengesahan UU PPRT seharusnya menjadi titik balik perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Sayangnya, kasus Benhil menunjukkan bahwa hukum di atas kertas tidak otomatis menjadi keadilan di lapangan. Kasus Benhil adalah ujian: Apakah negara sudah berpihak pada korban atau membiarkan hukum digantikan oleh kompromi sosial yang menguntungkan pelaku?
Selamatkan Kemanusiaan
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eva-k-sundari.jpg)