Selasa, 19 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Cermin Retak Insiden Polsek Sempol Bondowoso

Kapolsek Sempol Bondowoso dipelonco massa buntut konflik lahan kopi PTPN I, krisis hukum mencuat.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
POLISI - Kapolsek Sempol Iptu Suherdi jadi korban perundungan massa saat konflik lahan kopi di Bondowoso. 

Andi Firmansyah

Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan

Alumni Universitas Muhammadiyah Lampung

Hari Senin (17/11/25) menjadi hari paling nahas bagi Iptu. Suherdi. Kepala Kepolisian Sektor Sempol, Polres Bondowoso, Jawa Timur itu mengalami perundungan oleh warga yang selama ini dia lindungi.

Perlindungan struktural formal sebagaimana tatanan hukum di Negara Republik Indonesia.

Namun, hari itu ia dipelonco oleh ratusan orang yang merasa benar dan mengaku dirugikan karena salah satu rekannya ditahan di Polsek tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana kriminal.

Pihak Polsek Sempol (sebagian media menyebut dengan nama Polsek Ijen) menangkap dan menahan pelaku atas laporan pihak PTPN I Regional 5 Kebun Kaligedang.

Dalam laporannya, perusahaan BUMN Perkebunan ini menunjukkan bukti adanya lebih dari seratus ribu tanaman kopi yang rusak karena ditebang terduga oknum warga tersebut. Tidak hanya satu orang yang dilaporkan, tetapi ada belasan.

Akibat tindak pidana itu, PTPN I Regional 5 mengalami kerugian lebih dari Rp4,5 miliar dari rusaknya kebun kopi seluas lebih dari 80 hektare.

Penangkapan dan penahanan oknum warga itu sudah sesuai prosedur hukum yang menjadi basis regulasi tatanan Negara Republik Indonesia. Namun, sebagian warga desa merasa keberatan atas langkah negara (aparat Kepolisian Sektor Sempol) tersebut.

Sayangnya, rasa keberatan itu ditumpahkan dengan cara emosional, melakukan aksi massa yang berujung kepada penyanderaan Sang Kapolsek (cerita fakta mirisnya tidak disampaikan dalam tulisan ini).

Dalam tinjuan ketata negaraan yang telah menjadi konsensus seluruh rakyat Indonesia, peristiwa ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab, sebagai bagian dari negara hukum, semua persoalan yang terjadi di masyarakat dan negara telah diatur penyelesaiannya melalui kanal-kanal yang disediakan.

Tindakan oknum-oknum masyarakat yang membully dengan intimidasi terhadap instrumen negara (Kepolisian sebagai simbol negara) adalah cermin retak bangsa. Ini merupakan preseden hukum yang harus mendapat perhatian dari semua elemen bangsa.

Dari peristiwa itu, apakah kemudian kita boleh dan bisa menyalahkan salah satu pihak? Jawabannya tidak sederhana itu. Sebab, setiap peristiwa tidak berdiri sendiri.

Peristiwa dramatis di kaki Gunung Ijen sisi Bondowoso itu menjadi cermin retak tata kelola aset negara.

Ini bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan pertarungan antara kepentingan bisnis berbalut kekuasaanpolitik lokal melawan mandat perusahaan plat merah (PTPN I). Akar masalahnya jauh lebih kompleks, yakni konflik benturan dua model ekonomi yang tidak pernah diselesaikan secara sistemik.

Bisnis Ilegal di Lahan Negara

Sejak tahun 2006, sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I di Ijen ini telah dimanfaatkan untuk budidaya sayuran melalui skema informal.

Skema ini melibatkan masyarakat sebagai penggarap, tetapi yang menggerakkan dan memodali adalah lima pemodal lokal yang dibentengi keberlangsungannya oleh oknum politikus setempat. Dalam skema ini, masyarakat hanya menjadi alat, sementara keuntungan besar disedot oleh oknum-oknum tersebut.

Meskipun aktivitas pemanfaatan lahan oleh oknum ini pernah mendapat teguran dan pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, proses hukum terhenti di tengah jalan karena adanya pemindahan tugas pejabat Kejari. Kekosongan penegakan hukum ini membuat bisnis ilegal tersebut terus menguat dan mengakar.

Konflik memanas ketika PTPN I berencana menggunakan kembali lahan tersebut untuk memperluas tanaman kopi—sebuah langkah strategis dalam menyukseskan program hilirisasi yang dicanangkan Presiden Prabowo melalui Kementerian Pertanian.

PTPN I menawarkan relokasi kepada masyarakat penggarap, tetapi inisiatif ini ditolak mentah-mentah.

Penolakan ini bukan berasal dari keresahan murni masyarakat, melainkan dari skenario yang dibuat oleh oknum pemodal yang bisnisnya terancam.

Mereka diduga membenturkan perusahaan plat merah dengan masyarakat, sehingga Desa Kaligedang diposisikan sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan PTPN I.

Perusakan massal hampir seratusan hektare pohon kopi PTPN I, yang dilaporkan telah mencapai lebih dari 150 ribu batang, adalah akibat langsung dari skenario ini.

Puncak kegagalan tata kelola terjadi ketika aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan PTPN I dengan menetapkan 13 orang tersangka perusakan kebun kopi. Penangkapan satu warga Kaligedang inilah yang memicu luapan emosi massa hingga berujung pada pengerudukan Polsek.

Dugaan penyanderaan, pengikatan, dan penyeretan Kapolsek Ijen ke jalan utama adalah tindakan yang melampaui batas kewarasan. Perlakuan keji yang konon "diperlakukan mirip pencuri" terhadap seorang aparat negara adalah pelecehan serius terhadap kedaulatan dan hukum.

Kejadian ini menegaskan bahwa konflik di Ijen telah beralih dari sengketa lahan menjadi krisis penegakan hukum.

Negara tidak boleh membiarkan aksi kriminal yang diorkestrasi oleh kepentingan bisnis ini menjadi preseden buruk. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan aset PTPN I dan terhadap tindakan kriminal yang menargetkan aparat keamanan, adalah wajib.

Hanya dengan menindak tegas oknum di balik layar, Pemerintah Pusat dapat memulihkan otoritas negara, melindungi aset BUMN, dan memastikan masyarakat tidak lagi dijadikan alat dalam perseteruan antara pebisnis dan perusahaan plat merah.

Namun demikian, pendekatan dalam penegakan hukum tak boleh dengan cara represif. Ada ruang diplomasi, ruang musyawarah, ruang kekeluargaan dengan pendekatan humanis berbasis kultural yang harus dimanfaatkan.

Sebab, cara yang tidak tepat dan proporsional hanya akan memperpanjang durasi konflik tanpa penyembuhan secara lahir batin.

Pendapat Dr. Iffan Gallant Muhammady dari Universitas Muhammadiyah Jember tentang insiden ini cukup jelas. Ia menilai insiden ini telah bergeser dari persoalan perusakan 80 hektare lahan menjadi krisis sosial yang berdampak luas. Ia menegaskan bahwa langkah mendesak saat ini adalah menahan eskalasi dan menghindari narasi saling menyalahkan.

Pemerintah dan aparat harus benar-benar berada di tengah. Negara tidak boleh terlihat berpihak karena yang dipertaruhkan adalah penghidupan ribuan buruh dan stabilitas kawasan, bahkan stabilitas nasional. 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved