Tribunners / Citizen Journalism
Autonomous Monitoring dan Policing: Terobosan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Fenomena kriminalisasi keputusan bisnis di BUMN dorong lahirnya model integrasi Business Judgment Rule dengan predictive policing.

Dirangkum dan disari dari penelitian dengan judul ‘Community Policing Pada BUMN dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Berlandaskan Business Judgment Rule Pasca UU Nomor 1 Tahun 2025 Melalui Predictive Policing’
FENOMENA kriminalisasi keputusan bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi perhatian serius dalam tata kelola korporasi di Indonesia.
Banyak direksi BUMN dinilai mulai mengalami criminal chilling effect, yakni kondisi ketika pengambil keputusan menjadi takut berinovasi atau mengambil langkah strategis karena khawatir terjerat kasus korupsi.
Berangkat dari kondisi tersebut, lahirlah penelitian yang mencoba mengintegrasikan konsep Business Judgment Rule (BJR) dengan ilmu kepolisian modern melalui pendekatan predictive policing.
Memperkenalkan model baru bernama autonomous monitoring and policing, yaitu sistem pengawasan dan pemolisian berbasis pencegahan yang berfungsi sebagai early warning system untuk mendeteksi potensi pelanggaran sebelum tindak pidana terjadi.
Model tersebut dirancang agar pendekatan penegakan hukum tidak lagi bersifat reaktif maupun ofensif, melainkan preventif dan berbasis data.
Melalui integrasi Business Judgment Rule dan ilmu kepolisian modern, kami menemukan sebuah model pemolisian yang tidak bersifat reaktif maupun ofensif, tetapi berbasis pencegahan,” ujarnya.
Model ini diharapkan menjadi terobosan baru dalam ekosistem tata kelola BUMN, dengan menempatkan Polri sebagai oversight actor atau aktor pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi.
Berangkat dari Banyaknya Direksi BUMN Terjerat Korupsi
Gagasan muncul setelah melihat banyaknya direksi BUMN yang tersandung kasus hukum dalam satu dekade terakhir.
Disebutkan, sejak 2014 terdapat hampir 400 kasus yang menyeret direksi BUMN, terutama di sektor karya dan energi. Sebagian dinyatakan bersalah, sementara sebagian lainnya akhirnya bebas.
Namun dalam praktiknya, hampir seluruh pihak yang terjerat kasus menggunakan doktrin Business Judgment Rulesebagai dasar pembelaan hukum.
Masalahnya, doktrin tersebut dinilai lebih sering gagal di ruang persidangan karena hanya digunakan sebagai alat pembelaan setelah perkara terjadi (ex post), bukan sebagai mekanisme perlindungan sejak awal pengambilan keputusan.
Karena itu, penelitian ini mencoba mentransformasikan Business Judgment Rule menjadi instrumen pencegahan ex antesebelum tindak pidana korupsi terjadi.
Integrasi dengan Predictive Policing
Dalam konsep yang ditawarkan, Business Judgment Rule diintegrasikan dengan predictive policing, yakni pendekatan kepolisian berbasis teknologi dan analisis data untuk memprediksi pola-pola pelanggaran maupun potensi korupsi.
Melalui pendekatan ini, lahirlah konsep digital signature good faith, yaitu sistem digital yang dapat memverifikasi itikad baik seorang pengambil keputusan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/FOTO-Adhary-Mahaputra.jpg)