Selasa, 21 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Mengapa Jabatan Kaster TNI Dihidupkan Lagi?

Kebijakan Panglima TNI menghidupkan kembali jabatan Kaster memicu kritik. Publik mempertanyakan arah reformasi militer dan strategi pertahanan.

Editor: Glery Lazuardi
PUSPEN TNI/
PRAJURIT TNI - Kebijakan Panglima TNI menghidupkan kembali jabatan Kaster memicu kritik. Publik mempertanyakan arah reformasi militer dan strategi pertahanan. 
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Boy Anugerah
Penulis adalah Tenaga Ahli Bidang Hubungan Internasional dan ESDM DPR RI/Alumnus Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia/Alumnus Diklat Kebangsaan Lemhannas RI/Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF)

DI TENGAH perhatian publik yang tersita oleh hiruk pikuk jelang lebaran dan gejolak geopolitik di Timur Tengah yang kian tereskalasi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengeluarkan kebijakan yang cukup menghentak.

Melalui surat keputusan (Skep) mutasi dan promosi kepada sejumlah perwira tinggi di lingkungan TNI pada awal Maret ini, Panglima TNI menunjuk Letjen TNI Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI.

Kebijakan ini menarik untuk ditelisik lebih mendalam mengingat jabatan ini sudah dihapus sejak 25 tahun lalu sebagai mandat reformasi yang menginginkan TNI menjadi prajurit yang profesional dan tidak berpolitik praktis dalam kehidupan bernegara.

Dihidupkannya kembali jabatan Kaster TNI ini secara otomatis menghapus jabatan Asisten Teritorial (Aster) TNI bagi Panglima TNI. Jika merunut sejarah, jabatan Kaster TNI dijabat oleh Letjen TNI Agus Widjojo pada 1999-2001.

Sebelumnya, jabatan Kaster TNI bernomenklatur Kepala Staf Sosial dan Politik (Kasospol) ABRI dan dijabat oleh Letjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono pada 1998-1999.

Adanya jabatan Kaster TNI pada masa lalu dimaksudkan sebagai jabatan strategis militer yang bertanggung jawab mengelola Dwifungsi ABRI di bidang sosial politik melalui pembinaan teritorial, mengkoordinasikan Fraksi ABRI di DPR/MPR RI, serta memantau situasi kekaryaan militer di pemerintahan.

Kritik Agus Widjojo

Dalam banyak hal, kebijakan Panglima TNI menghidupkan kembali jabatan ini patut dikritisi.

Reformasi 1998 memberikan mandat kepada TNI selaku komponen utama pertahanan negara untuk secara berjenjang dan berkelanjutan melakukan reformasi diri secara struktural dan kultural.

Tujuan utama dari mandat reformasi tersebut adalah mengembalikan peran dan posisi TNI sebagai tentara profesional yang tidak terlibat politik praktis dan berbisnis.

Belum paripurna mandat ini dijalankan oleh TNI di era pasca reformasi, dihidupkannya kembali jabatan Kaster TNI seolah menjadi arus balik dari upaya reformasi sektor keamanan yang selama ini diperjuangkan.

Meskipun belum disampaikan secara jelas apada motif dan latar belakang dari dihidupkannya kembali jabatan ini, publik patut khawatir bahwa profesionalisme TNI akan semakin tergerus setelah sebelumnya TNI banyak dilibatkan pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya non-tempur.

Dalam bukunya yang berjudul “Inspirasi Out of the Box Agus Widjojo” karya Bernada Rurit, Agus Widjojo yang wafat pada Februari lalu mengungkapkan penolakannya terhadap peran teritorial TNI di masa lalu--sebuah posisi dan peran yang pernah ia jalankan dua tahun lamanya sebelum jabatan tersebut dilikuidasi Gus Dur.

Agus Widjojo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap prinsip komando teritorial yang keberadaannya dijalankan seturut logika pemerintahan sosial politik daerah.

Baginya, eksistensi TNI harus berbasis ancaman yang datang dari aras eksternal sebagaimana khittah militer yang disematkan. Dalam konteks ini, ia menolak tegas komando teritorial sebagai pengejawantahan prinsip Dwifungsi ABRI.

Lebih jauh, Agus Widjojo menolak keberadaan Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil) yang dianggap tidak relevan bagi sistem pertahanan negara di era reformasi. Dalam pengelolaan sistem pertahanan berbasis teritorial, yang terendah cukup melalui Komando Resor Militer (Korem).

Dengan demikian, eksistensi kekuatan teritorial menjadi lebih profesional; tidak berbasis logika politik, tapi logika ancaman, di samping tentu saja efektivitas dan efisiensi institusional TNI.

Telaah Perspektif Geopolitik

Jika didekati melalui perspektif geopolitik, dihidupkannya kembali jabatan Kaster TNI ini tidak sesuai dengn kompleksitas geopolitik Indonesia. Indonesia adalah sebuah negara bangsa yang berbasis kepulauan, di mana dua per tiga wilayahnya adalah perairan.

Indonesia memiliki luas perairan laut 6,4 juta kilometer persegi, negara dengan garis pantai terpanjang di dunia 99 ribu hingga 108 ribu kilometer panjangnya, serta potensi ekonomi maritim sebesar Rp. 20 ribu triliun per tahun.

Indonesia juga terletak di antara dua samudera strategis dunia yang menjadikannya sebagai jalur strategis perdagangan internasional. Dengan postur geopolitik sedemikian, maka logika teritorial yang dihidupkan kembali di masa kini seolah kurang menemukan relevansinya.

Joko Widodo selaku Presiden RI periode 2014-2019 cukup cerdik dalam memahami kebatinan geopolitik nasional yang diejawantahkan melalui kebijakan poros maritim dunia.

Sistem pertahanan negara (Sishanneg) yang berbasis semesta dipadupadankan antara kekuatan sipil dan militer guna mewujudkan pertahanan negara yang sifatnya komprehensif.

Hal ini selaras dengan padangan geopolitik pertahanan dari Sir Alfred Tayer Mahan bahwa untuk menjadi negara berkekuatan maritim (maritime power state), sebuah negara harus mampu memberdayakan seluruh potensi maritim yang dimiliki, tidak hanya militer tapi juga sipil.

Konsepsi dan aktualisasi kebijakan poros maritim dunia Indonesia di era Joko Widodo dimanifestasikan ke dalam lima pilar utama, yakni membangun kembali budaya maritim, pengelolaan sumber daya maritim, pengembangan infrastruktur dan konektivitas, serta penyelenggaraan diplomasi dan pertahanan maritim.

Meskipun hanya bertahan dalam satu periode pemerintahan, adanya kebijakan ini telah menjadi pemantik kesadaran bahwa logika pertahanan negara yang paling kompatibel bagi geografis Indonesia adalah logika maritim, bukan logika teritorial.

Pendekatan perang modern dan ancaman

Jika ditelaah melalui pendekatan perang modern yang bersifat asimetris, atrisi, dan didominasi oleh kecanggihan teknologi komunikasi dan kecerdasan buatan, maka logika komando teritorial kurang menemukan relevansinya.

Perang yang meletus antara Iran-Israel pada Juni 2025, demikian pula halnya dengan Perang Timur Tengah antara AS-Israel versus Iran yang masih berlangsung saat ini menunjukkan bahwa mode perang modern lebih didominasi oleh perang udara dan intelijen.

Publik melihat secara gamblang bahwa perang di antara kekuatan-kekuatan yang bertikai lebih banyak diwarnai oleh jual beli serangan berbasis jet tempur, pesawat siluman, rudal balistik, dan pesawat nirawak berhulu ledak. Negara-negara modern cenderung menghindari perang darat yang berpotensi berlangsung secara berlarut dan tidak efisien.

Mengapa mode perang udara berbasis teknologi siber lebih mendominasi?

Jawabannya adalah logika perang dan logika pertahanan yang dipakai oleh para pihak, bukan logika politik para pemimpinnya. Publik juga bisa menguji urgensi dihidupkannya kembali jabatan Kaster TNI dengan menggunakan pendekatan ancaman. Saat ini, ancaman terhadap kedaulatan nasional datang dari aras eksternal, baik oleh major states global maupun dari ranah siber.

Di Laut Natuna Utara yang menjadi ZEE Indonesia, kapal-kapal nelayan Tiongkok dengan dikawal oleh Coast Guard Tiongkok kerap hilir mudik dan mengeruk sumber daya alam nasional.

Mudahnya pihak asing lalu lalang di kawasan ZEE Indonesia secara tersirat menunjukkan lemahnya sistem pertahanan negara dan diplomasi maritim yang dijalankan. Jika membaca situasi keamanan di Selat Malaka dan jalur ALKI lainnya, ancaman terhadap keamanan nasional begitu nyata mulai dari perompakan, hingga kejahatan transnasional.

Singkat kata, yang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini adalah sistem pertahanan negara yang komprehensif dengan mempertebal kekuatan seluruh matra secara merata tanpa kecuali, bukan berat sebelah pada satu matra saja.

Harapan

Panglima TNI dan jajarannya, demikian pula Kemenhan RI selalu pembina strategi pertahanan, perlu menjelaskan kepada publik apa yang menjadi latar belakang dan motivasi dari lahirnya kebijakan ini.

Publik harus tahu dan dilibatkan dalam perumusan kebijakan karena anggaran pertahanan negara menempati porsi besar setelah anggaran pendidikan, yang mana semua basis anggaran tersebut berasal dari uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak.

Penjelasan kepada publik harus memuat basis argumentasi yang jelas dan komprehensif melalui pendekatan ancaman, geopolitik, maupun kontekstual tugas pokok TNI hari ini sebagaimana dimandatkan dalam UU TNI. Kritisisme terhadap kebijakan ini merupakan bentuk kecintaan publik dan warga negara terhadap TNI sebagai institusi yang harus senantiasa dijaga marwahnya agar selalu profesional. TNI profesional adalah dambaan seluruh warga negara Indonesia. 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved