Jumat, 12 Juni 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Tidak Menolong Malah Nyolong

Penulis menyoroti ancaman hukuman berat dalam KUHP yang sering kali gagal memberikan efek jera bagi pelaku penjarahan.

Tayang:
Editor: Suut Amdani
Tribunnews.com
EVAKUASI MOBIL – Anwar mengalami nasib nahas setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Nanga Mau–Sintang, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang. Saat ditinggalkan di lokasi kejadian, kendaraan tersebut justru menjadi sasaran pencurian. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Xavier Quentin Pranata
Doktor pendidikan dan doktor theology, penulis puluhan buku dan ratusan kolom

MIRIS membaca berita tentang mobil yang ditinggal karena kecelakaan justru dijarah habis-habisan. 

“Sebuah mobil Daihatsu Ayla kecelakaan di Sintang, Kalimantan Barat pada Minggu (7/6). Saat ditinggal di lokasi kejadian, mobil tersebut dijarah habis-habisan.”

Ini kepala berita yang saya baca.

Apakah Anda pernah melihat peristiwa ini, misalnya saja, korban lalu lintas yang malah kehilangan dompetnya?

Atau Anda sendiri yang pernah jadi korban?

Peristiwa penjarahan itu mengingatkan saya pada ucapan presiden kita.

“Kalau tidak bisa membantu banyak orang, bantulah beberapa orang. Kalau tidak bisa bantu beberapa orang, bantulah satu orang. Kalau tidak bisa bantu satu orang, minimal jangan menyusahkan atau merugikan orang lain,” ujar Prabowo Subianto.

Hukuman berat bagi penjarah

Tindakan barbar itu sebenarnya diancam hukuman yang berat. Berdasarkan KUHP lama, inilah penjelasan tindakan dan hukuman yang diterima.

Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, untuk tindakan seperti pencurian ternak, pencurian saat bencana, pencurian malam hari, pencurian oleh dua orang atau lebih, dan pencurian dengan pemberatan seperti perusakan atau penggunaan kunci palsu.

Ayat (2) Jika pencurian di waktu malam disertai dengan pemberatan lain (poin 4 & 5 di atas), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

KUHP baru memperberat hukumannya:

Pasal 477 ayat (1): Maksimal tujuh tahun penjara untuk pencurian dengan kondisi khusus (bencana, kebakaran, kecelakaan).

Pasal 479: Maksimal 12 tahun penjara jika dilakukan pada malam hari atau dengan pemberatan spesifik lainnya.

Ancaman berat tidak bikin jera

Mengapa hukuman yang berat itu tidak menciutkan orang untuk melakukan tindakan Looting Behaviour?

Kita bisa mengulik kasus ini dari faktor sosial dan psikologi massa.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved