NEWSVIDEO: Mulai 1 April 2015, WNA Tak Perlu Lagi Mengisi Kartu Imigrasi
Hal tersebut dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada WNA.
Laporan Reporter Tribunnews Video, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KUTA - Mulai tanggal 1 April 2015 mendatang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai akan memberlakukan penghapusan kartu A/D Card atau yang lebih dikenal dengan kartu imigrasi bagi WNA.
Hal tersebut dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada WNA, dengan menerapkan pemanfaatan teknologi dan inovasi yang dilakukan pihak Imigrasi.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kuta, Bali, Rabu (25/3/2015) sore.
Kabid Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Friece Sumolang mengatakan, tidak ada sistem baru yang diberlakukan terkait pembebasan Kartu A/D Card tersebut. Pasalnya, sistem yang selama ini diberlakukan pada umumnya sama dengan yang akan diberlakukan, cuma A/D Card saja yang dihapuskan.
Friece menambahkan, pihaknya sudah mensosialisasikan hal ini kepada seluruh maskapai penerbangan, baik berupa surat edaran maupun pengumuman.
Penghapusan tersebut diatur sesuai dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0323.UM.01.01 tanggal 13 Maret 2015 lalu.