NEWSVIDEO: Lagi, Ditpam Batam Gagalkan Aksi Illegal Logging
Selain 52 batang balok kayu meranti dan lima orang pelaku, Ditpam BP Batam juga berhasil mengamankan dua sepeda motor serta barang-barang milik pelaku
Editor:
Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kembali menerima pelimpahan perkara illegal logging dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (30/4/2015).
Kali ini Ditpam menyerahkan lima orang pelaku. Empat orang di antaranya bekerja sebagai pemikul yang masing-masing bernama Ryan, Yadi, Hardi, dan Sardi, serta seorang sopir lori bernama Ferdy.
Selain itu, Ditpam juga menyerahkan satu unit lori yang berisikan 52 batang balok kayu meranti.
"Mereka kami amankan saat hendak memikul kayu untuk dipindahkan ke lori dari hutan lindung Duriangkang, Batam, Kepulauan Riau," kata Kasubsi Penindakan Ditpam BP Batam, Poraem O Sinamella, Kamis (30/4/2015).
Poraem mengaku, informasi tersebut mereka dapatkan dari masyarakat dan begitu ditelusuri hal ini terbongkar. "Mereka kami pergok, Selasa (28/4/2015) lalu sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Poraem.
Selain 52 batang balok kayu meranti dan lima orang pelaku, Ditpam BP Batam juga berhasil mengamankan dua sepeda motor serta barang-barang milik pelaku. "Untuk gergaji mesin, saat penangkapan tidak ditemukan," ujar Poraem.
Ryan, salah satu pelaku, mengaku kayu-kayu itu akan diantarkan ke sebuah gudang kayu milik Alam di Batuaji. "Bosnya Alam, sudah enam bulan kami bekerja, tapi saya hanya sebagai pemikul saja," kata Ryan.
Saat ini kelima pelaku tersebut sedang diproses penyidik dari Satreskrim Polresta Barelang. Lori bermuatan kayu juga telah diangkut dan diparkir di halaman Mapolresta.(*)