Berita Kriminalitas Hukum dan Pengadilan
Saksi Ahli: Kerugian Negara Rp 265 M dari Kasus Dana Penyertaan Modal PT BLJ
Pasalnya, dalam peraturan daerah, dana penyertaan modal dikucurkan untuk membangun PLTU, bukan untuk pembentukan dua perusahaan.
Tayang:
Editor:
Sapto Nugroho
Faktanya, PT BLJ justru menyetorkan dana melebihi dari kewajibannya, yakni sebesar Rp 100 miliar.
Sementara itu, kelebihan setoran modal Rp 65 miliar dijadikan sebagai kelebihan utang afilasi.
Audit BPKP Perwakilan Riau menemukan kerugian negara dari kegiatan itu.
Hanya saja, BPKP Riau tidak dapat menjelaskan secara rinci kemana saja aliran dana dari modal yang disetorkan masing-masing Rp 160 miliar dan Rp 65 miliar untuk dua perusahaan yang dibentuk oleh PT BLJ itu.(*)