Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Mahasiswa Lakukan Aksi Bakar Ban di Depan DPRD Bogor
Setya Novanto harus ditindak tegas oleh peraturan hukum yang berlaku
Editor:
Bian Harnansa
"MKD tidak membaca pasal 1 ayat 10, bahwa setiap orang berhak melaporkan. Kan Sudirman Said juga orang, jadi berhak melapor," kata Egi kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (24/11/2015).
Dia mengatakan, MKD pasti mengetahui akan isi pasal tersebut.
"Nah apakah mereka mengerti tetapi tidak melaksanakan peraturan hukum, atau mereka mengerti tapi memanipulasi karena adanya kepentingan politik di situ, ujarnya.
Sehingga, kata dia, sudah jelas bahwa Setya Novanto harus ditindak tegas oleh peraturan hukum yang berlaku.
"Itu juga kan sudah jelas dalam transkrip soal PT Freeport. Jadi jangan cari-cari alasan lagi," katanya.