Pahri Azhari Didakwa Menyuap Pimpinan dan Anggota DPRD Muba Rp 2,65 miliar
Pahri azhari dan istrinya didakwa menyuap pimpinan dan anggota DPRD Muba.
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba (Musi Banyuasin) nonaktif, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, menjalani sidang perdana kasus RAPBD 2014 dan LKPJ 2015, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/3/2016).
Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Saiman itu berlangsung sekitar satu jam. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan kepada pasangan suami istri tersebut.
Dalam dakwaan, Pahri dan istrinya menyuap pimpinan dan anggota DPRD Muba senilai Rp 2,65 miliar untuk memperlancar pengesahan RAPBD dan LKPJ Muba 2015.
"Itu sudah diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD," ucap Irene Putri, jaksa penuntut umum KPK.
Sumber dana suap itu dikumpulkan Pahri dari dinas dan badan yang ada di Musi Banyuasin.