Sabtu, 11 April 2026

Barang Ilegal Senilai Rp 679 Juta Dimusnahkan

Adapun barang yang dimusnahkan adalah bawang, sarden kaleng, minuman keras, dan rokok. Semuanya dinyatakan ilegal dan disetujui pemusnahannya.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama pegawai Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC Tipe B Batam, Kamis (14/4/2016), memusnahkan barang tegahan atau ilegal.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri, Polda Kepri, Bapedal Kota Batam, Kejaksaan Negeri dan pihak PT Desa Air Cargo.

Adapun barang- barang yang dimusnakah di antaranya bawang sebanyak 4.770 kilogram, 600 kaleng sarden, barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol berbagai merek sebanyak 965 botol atau 723,75 liter dan 14.352 kaleng.

Kemudian, barang kena cukai berupa hasil tembakau rokok berbagai merek sebanyak 1,7 juta batang.

Keseluruhan barang ilegal itu perkiraan merugikan keuangan negara sebesar Rp 679 juta.

Nugroho Wahyu Widodo, Kepala KPU BC Tipe B Batam mengatakan barang-barang ini telah disetujui untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini sesuai ketentuan dan keputusan Menteri Keuangan.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved