Senin, 29 September 2025

Pecahkan Kaca Mobil Tamu Akikah untuk Mencuri Tas, Sardi Dihakimi Massa

Sardi ditangkap karena kepergok memecahkan kaca untuk mencuri tas dari dalam mobil.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap Sardi (44) saat beraksi memecahkan kaca mobil di Jalan Griya Gembira, Way Halim, Kamis (5/5/2016).

Sardi ditangkap karena kepergok memecahkan kaca untuk mencuri tas dari dalam mobil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan Sardi memecahkan kaca mobil Avanza milik salah satu tamu undangan acara akikahan.

“Tersangka memecahkan kaca mobil lalu mengambil tas yang ada di dalam mobil,” ujar Dery, Minggu (8/5/2016).

Aksi Sardi kepergok panitia acara yang kemudian mengejar pelaku dibantu aparat kepolisian yang saat itu menjaga lalu lintas.

Dery mengatakan, tersangka sempat dihakimi massa.

Pada saat dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi komplotannya, menurut Dery, Sardi melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Petugas pun melumpuhkan Sardi dengan timah panas di kakinya.

Dery mengatakan, tersangka Sardi adalah residivis.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek ini ternyata pernah mendekam di jeruji besi.

Dari catatan kepolisian, Sardi pernah menjalani hukuman pidana penjara selama 18 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung, pada tahun 2014.

“Tersangka ketika itu dihukum karena mencuri dengan modus pecah kaca mobil,” ujar Dery.

Hukuman penjara itu ternyata tidak membuat Sardi kapok.

Menurut Dery, Sardi beraksi kembali dengan memecahkan kaca mobil lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan