Minggu, 31 Agustus 2025

Syarat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Tanpa Proses Hukum

Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Namun, menurut Kombes Atrial Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/6/2016), pengguna yang direhabilitasi ada kriterianya.

Misalnya, si pengguna narkoba dibawa ke BNNP oleh keluarganya. Itu tidak akan melalui proses hukum.

"Kita lihat asesmennya dia rawat inap atau rawat jalan," lanjutnya.

Berlaku juga bagi pengguna yang tertangkap saat razia. Namun, yang bersangkutan harus melalui proses hukum lebih dulu.

Karena itu, orangtua juga wajib melaporkan secara sukarela apabila anaknya jika diketahui menggunakan narkoba.

Jika mengetahui anaknya menggunakan narkoba, namun menurut Kombes (Pol) Atrial, tidak melaporkan, maka orangtuanya bisa ikut terjerat hukum.(*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan