Djarot Saiful Hidayat Lempar Botol Miras
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot menegaskan, miras ilegal berpotensi untuk mempengaruhi orang bertindak kriminal.
Penulis:
Lendy Ramadhan
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memimpin pemusnahan 19.268 botol minuman keras (miras) ilegal di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Miras ilegal tersebut merupakan hasil penertiban sepanjang Januari-Juni 2016. Satu di antaranya, hasil penertiban miras ilegal di kawasan kumuh Kalijodo.
Mayoritas yang ditertibkan merupakan pelanggaran peraturan Menteri Perdagangan RI yang melarang penjualan miras di mini market atau warung-warung.
Para pejabat daerah Provinsi DKI Jakarta turut hadir dalam pemusnahan tersebut, di antaranya, Wali Kota Jakarta Pusat, Manggara Pardede dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, perwakilan TNI dan Polri pun ikut hadir.
Dalam sambutannya, Wagub Djarot menegaskan, miras ilegal berpotensi untuk mempengaruhi orang bertindak kriminal.
Selain itu, menurutnya, miras-miras tersebut merupakan bahan dasar dari miras oplosan yang dapat mengakibatkan kematian.
Oleh karenanya, mantan Wali Kota Blitar itu menjelaskan, penertiban miras ilegal merupakan suatu hal yang sangat penting, khususnya di Bulan Ramadan.
"Tujuan kita hanya untuk semata-mata melindungi warga masyarakat dari ancaman minuman beralkohol yang menyebabkan potensi kriminalitas, menyebabkan terjadinya kematian sia-sai dan memalukan," kata Djarot.(*)