Rabu, 10 September 2025

Korupsi Alat Kesehatan, Direktur PT Aji Agung Langgeng Abadi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Ia juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 150 juta.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan empat bulan terhadap Direktur PT Aji Agung Langgeng Abadi (PT A2LA) Ardy Priyanto Pengestu.

Yang bersangkutan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan sembilan paket alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.

"Terdakwa juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 150 juta," kata hakim ketua Cokro Hendro Mukti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (20/7/2016).

Apabila terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara, ujar Cokro, harta bendanya akan disita.

Jika harta benda sitaan tidak juga bisa membayar jumlah kerugian negara, tambah Cokro, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Arinto yaitu 1 Tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, Arinto mengatakan perbuatan itu berawal ketika adanya informasi mengenai proyek pengadaan alkes pada 9 puskesmas di Propinsi Lampung.

Terdakwa Ardy bersama Buyung Abdul Azis meminta surat dukungan kepada 11 perusahaan agen alkes untuk diberikan dipergunakan sebagai syarat kelengkapan dalam surat penawaran PT A2LA.

Surat penawaran pun masuk dari 5 perusahaan. Namun, dari perusahaan yang mengajukan penawaran, dua perusahaan di antaranya yaitu PT A2LA, PT Siti Nadya Bersaudara, dan PT Karya Pratama telah melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender pekerjaan itu.

Kemudian pantia lelang menetapkan PT A2LA sebagai pemenang proyek. Kemudian terdakwa Ardy yang tidak memiliki modal yang cukup mengalihkan pekerjaan tersebut kepada PT Karya Pratama.

Perbuatan terdakwa Ardy Priyanto dan Alvi Hadi Sugondo (berkas terpisah) sebagai Direktur PT Karya Pratama telah mengatur penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Penyusunan HPS itu tidak berdasarkan data harga pasar setempat yang dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga HPS tersebut menjadi jauh lebih tinggi dari harga pasar yang wajar,” kata Arinto.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan