Selasa, 26 Agustus 2025

Audit BPKP tak Valid, Kerugian Negara di Kasus Bansos Bengkalis Rp 31 Miliar

Dari 4.000 kelompok, pihaknya hanya dapat melakukan verifikasi terhadap1.387 kelompok saja.

Editor: Mohamad Yoenus

"Yang mau diselamatkan adalah kerugian negara. Kalau data tidak valid, bagaimana mengembalikan kerugian negara," sambung hakim ketua.

Terkait kesalahan dari terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis dalam kasus itu adalah tetap menandatangani pencairan dana hibah bansos itu meskipun telah mengetahui adanya kesalahan dalam penganggaran.

Kesalahan penggaran itu adalah terkait nama-nama penerima dana bansos yang langsung dimasukan dalam APBD Bengkalis tahun 2012 tanpa melalui proses pembahasan dalam KUA-PPAS.

Sedangkan terdakwa Aziz selaku kabag keuangan karena tetap menyetujui usulan kelompok walaupun tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Seharuanya dibentuk tim khusus yang melakukan verifikasi terhadap nama-nama kelompok penerima dana bansos atau hibah itu, baru kemudian disetujui untuk dianggarkan. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan