Rabu, 15 April 2026

Polisi Akhirnya Menangkap Pembunuh Siswa SMP di Medan

Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara menangkap pelaku pembunuhan siswa SMP.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara menangkap pelaku pembunuhan siswa SMP, Kamis (18/8/2018).

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Rampai Ujung.

Tersangka berinisial F yang masih berusia 16 tahun ini mengaku kepada penyidik bahwa awalnya hanya ingin mengambil telepon genggam milik korban tetapi korban melawan dan akhirnya dibunuh.

Dari tangan pelaku polisi menyita 1 unit telepon genggam, sepeda milik korban, dan senjata tajam milik pelaku.

Kini tersangka terancam hukuman pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Simak video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved