Polisi Akhirnya Menangkap Pembunuh Siswa SMP di Medan
Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara menangkap pelaku pembunuhan siswa SMP.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara menangkap pelaku pembunuhan siswa SMP, Kamis (18/8/2018).
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Rampai Ujung.
Tersangka berinisial F yang masih berusia 16 tahun ini mengaku kepada penyidik bahwa awalnya hanya ingin mengambil telepon genggam milik korban tetapi korban melawan dan akhirnya dibunuh.
Dari tangan pelaku polisi menyita 1 unit telepon genggam, sepeda milik korban, dan senjata tajam milik pelaku.
Kini tersangka terancam hukuman pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Simak video di atas. (*)