Ahli Hukum: Pembuktian Pembunuhan Berencana Tidak Butuh Motif
"Pasal 340 itu tak perlu motif. Jangan capek-capek cari motif. Karena tak perlu motif," kata Eddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri.
Penulis:
Lendy Ramadhan
Editor:
Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan dan Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan panggilan Eddy Hiariej menjelaskan, jika seseorang terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maka tidak perlu lagi mencari motif.
Diketahui, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dalam dakwaannya, dituntut dengan pasal 340 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Namun saat ini, masih banyak pihak yang bertanya-tanya tentang motif pembunuhan Mirna, yang diduga diracun menggunakan sianida melalui es kopi vietnam. Termasuk jaksa penuntut umum dan juga penyidik.
"Pasal 340 itu tak perlu motif. Jangan capek-capek cari motif. Karena tak perlu motif," kata Eddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Menurutnya, ada tiga syarat yang perlu dilihat dalam Pasal 340. Yaitu, memutuskan kehendak dalam suasana tenang. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak.
"Dan pelaksanaan kehendak dalam suasana tenang," kata Eddy.
Untuk itu dirinya meminta kepada para hukum pidana lain, agar tidak lagi memberikan keterangan yang simpang siur.
"Kalau ada ahli pidana bilang butuh motif, suruh baca lagi sejarah pembentukan KUHP di Belanda," katanya. (*)