Selasa, 7 April 2026

OJK NTT Segera Bentuk Satgas Investasi Bodong

Semua unsur yang memberikan perizinan akan terlibat dalam satgas investasi bodong.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Yeni Rachmawati

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membentuk satgas investasi bodong.

Tim ini dibentuk untuk berkoordinasi, memutuskan, dan juga melihat aspek-aspek mana yang dilanggar dalam permasalahan investasi bodong.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor OJK NTT, Winter Marbun, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/8/2016).

Winter menjelaskan OJK sudah membentuk satgas investasi di Jakarta. Sekarang, tidak mungkin lagi untuk mengandalkan Satgas di pusat, agar menyelesaikan kasus di daerah-daerah. Sebab, prosesnya lama.

Untuk itulah OJK membentuk satgas di daerah masing masing.

Tim Satgas Investasi Bodong, kata Winter, akan didahului oleh komitmen baru untuk dibentuk tim dari Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Koperasi, Perizinan Satu Pintu, Dinas Perindag dan BKMPD.

Semua unsur yang memberikan perizinan akan terlibat dalam satgas investasi bodong.

Dalam mengurus izin investasi, bukan hanya satu instansi saja yang memberikan izin. Contoh, OJK untuk lembaga keuangan. Sedangkan investasi koperasi dari Dinas Koperasi yang berwenang. Multilevel, dengan kementerian perdagangan. Dari segi proses, melibatkan kejaksaan dan kepolisian.

"Di satgas, anggotanya nanti juga dari kementerian agama. Sebab, banyak investasi ilegal dibalut dengan keagamaan. Jika ada investasi ilegal merekalah yang berkoordinasi," pungkasnya.

Satgas Investasi Bodong berfungsi bila ada kasus. Maka, Satgas langsung menelaah institusi mana yang berhak, pasal-pasal mana yang dilanggar, agar bisa ditindaklanjuti oleh bagian hukum.

Fungsi berikutnya, saling tukar-menukar informasi dan sama-sama melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

Di pusat ada Satgas dan daerah juga ada Satgas agar penanganannya lebih cepat.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved