Senin, 15 September 2025

Video Populer Pekan Ini

Para Istri di Desa Ini Tak Segan Usir Suami Jika Merokok di Rumah

Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, sejak dua tahun belakangan, menerapkan aturan dilarang merokok di dalam rumah.

Editor: Mohamad Yoenus

Kepala Desa Sebani, Adi Mursito, menerangkan alasan aturan pelarangan merokok di dalam rumah hanya langkah preventif agar anak-anak tidak terpapar asap rokok, atau tidak menjadi perokok pasif.

"Perokok pasif justru lebih berbahaya ketimbang perokok aktif. Karena itu saya terapkan aturan itu 2014 silam," jelas Adi.

Dari puluhan RT yang ada di desanya, baru tiga RT yang menerapkan aturan ini. Di dalam ruangan tiap rumah warga, ada tanda pelarangan untuk tidak merokok.

Jika melanggar, warga akan didenda Rp 50.000 yang nantinya masuk ke kas desa.

Adi menuturkan sempat ada penolakan waktu awal-awal menggagas ide ini. Namun, setelah urun rembug bersama warganya, peraturan itu akhirnya disepakati.

Adi menyatakan tak bisa melarang warganya merokok karena itu jadi wilayah privasi seseorang. Namun, peraturan ini merupakan langkah preventif dan penyadaran agar warga tahu membedakan mana yang hak dan mana yang bukan. (*)
 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan