Ada Pungli Dalam Pencairan Dana Bantuan Warga Esk Timor Timur di Manado
Pelaku ditangkap saat transaksi dengan seorang ibu yang baru selesai mencairkan dana bantuan sebesar Rp 10 juta. Pelaku menagih uang Rp 1,5 juta.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jajaran Polda Sulawesi Utara mengamankan empat warga Manado.
Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pencairan dana bantuan warga eks Timor Timur.
Mereka diamankan melalui operasi tangkap tangan, Kamis (20/10/2016), di parkiran sebuah bank ternama di Manado.
Yang pertama ditangkap berinisial ML (61). Yang bersangkutan adalah pensiunan guru.
Ia ditangkap saat sedang transaksi dengan seorang ibu yang baru selesai mencairkan dana bantuan sebesar Rp 10 juta. Pelaku menagih uang Rp 1,5 juta.
Polisi lalu menggeledah pelaku dan mendapatkan uang sebanyak Rp 13 juta.
Tim Manguni 1 dari Polda Sulawesi Utara lantas melakukan pengembangan berdasarkan informasi, yang menyebut komplotan mengatasnamakan organisasi korban kekerasan di Timor Timur.
Mereka melakukan aksinya di beberapa bank yang sama di Manado. Namun, lokasinya berbeda.
Uang hasil tagihan tersebut diserahkan pada AP (52), seorang PNS. Dari API, polisi mengamankan barang bukti Rp 43 juta hasil setoran tagihan pada Kamis 20 Oktober 2016.
Polisi kemudian menggiring pelaku yang ternyata berjumbal empat orang ke Polda Sulawesi Utara.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
"Ini ada dugaan pungli warga eks Timor Timur. Hasil sementara katanya ini kesepakatan organisasi mereka. Kami langsung menindaklanjuti laporan warga yang masuk di Satgas OTT. Ini masih dugaan, jika terbukti tentu kami proses," terangnya.
Lambertus Togas, Ketua DPW Komite Nasional Korban Politik Timor Timur Sulawesi Utara mengatakan uang tersebut sudah ada kesepakatan terlebih dahulu.
Keempat terduga tersangka tersebut merupakan pengurus di Manado.