Sabtu, 23 Agustus 2025

MA Tolak Permohonan PK Temasek

Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) menolak per

Editor: Kisdiantoro
Laporan Reporter Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) perusahaan telekomunikasi asal Singapura Temasek Holding Pte.Ltd terkait perkara monopoli dan penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Mahkamah Agung (www.mahkamaha gung.go.id), putusan tersebut dijatuhkan pada 5 Mei 2010 lalu dengan Majelis Hakim Agung  yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh. Atas keluarnya putusan ini maka sengketa merujuk pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 12 September 2008 lalu, majelis kasasi MA yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan putusan untuk menolak kasasi Temasek Holding. MA tetap menyatakan Temasek Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Begitu juga dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini tetap dinyatakan melanggar Pasal 17 (1) UU No. 5/1999, yakni mempertahankan tarif seluler yang tinggi. Sementara tuduhan kedua terhadap Telkomsel pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5/1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dinyatakan tidak terbukti.

Meski demikian MA menghapus soal diktum nomor 6 yaitu terkait pertama, mengenai untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimum 10 persen dari total saham yang dilepas dan kedua pembeli tak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings maupun pembeli lain dalam bentuk apapun.  

Atas putusan ini Temasek merasa keberatan dengan mengajukan PK karena menilai MA keliru dalam menafsirkan pasal 27 UU No.5/199 tentang ketentuan kepemilikan silang (cross ownership). Alasannya, Temasek berdalih tidak melakukan kegiatan usaha dalam sektor telekomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku usaha yang dimaksud yakni Telkomsel dan Indosat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan