Kepala PPA Sarankan SMU 70 Hapus Tradisi Senioritas
Pihak SMU 70, Bulungan, Jakarta Selatan disarankan Penyidik Polda Metro Jaya untuk merubah sistem pengawasan terhadap peserta didik agar tidak terulang kembali kasus bulying di sekolah itu.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak SMU 70, Bulungan, Jakarta Selatan disarankan Penyidik Polda Metro Jaya untuk merubah sistem pengawasan terhadap peserta didik agar tidak terulang kembali kasus bulying di sekolah itu.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Kompol Murnila mengatakan pihaknya sudah memanggil kepala sekolah SMU 70 agar tidak ada pemberlakuan senioritas bagi para siswa. Murnila mencontohkan sekolah harus memberlakukan kantin makan bagi siswan dalam satu tempat
"Apa maksudnya kantin itu dibedakan antara siswa kelas 1, 2 dan 3, sekolah harus membiarkan siswanya untuk berbaur agar tidak ada perbedaan," kata Murnila kepada wartawan, Kamis (3/6/2010)
Dalam kasus tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah guru untuk dimintai keterangan terhadap masalah senioritas yang menimbulkan kekerasan. Penyidik mendapat keterangan dari salah satu tersangka bahwa tindak kekerasan di SMU 70, Bulungan, Jakarta Selatan sudah menjadi tradisi.
Murnila menjelaskan tindak kekerasan yang terjadi di SMAN 70 Bulungan sudah menjadi tradisi berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka kekerasan di sekolah unggulan itu. Murnila mengatakan kepada pihak sekolah bila tradisi itu tidak dapat dihilangkan maka nama baik sekolah akan tercemar.
Sebelumnya diberitakan, Novia Yuma Santi siswa kelas 1, SMU 70, Bulungan, Jakarta Selatan mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya karena dirinya tidak memakai kaus dalam ketika sekolah.
Novia mengaku pada saat itu kaus dalamnya sedang dicuci. Novia ditegur oleh kakak kelasnya Eudhioa Josephin Rumauli. Novia disuruh menunduk lalu dipukul dan ditendang. Kejadian tersebut dipergoki oleh guru bahasa Perancis, Irma sekitar pukul 11.45. WIB, Senin (01/04/2010) di ruang kantin sekolah.
Irma lalu melaporkan kepada Kepala Sekolah yang langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim kesiswaan. Pihak sekolah menetapkan pelaku yaitu Euodia Josephin Rumauli, Dinar Amanda Triyanti, Arvie Armanda Lubis.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, apabila terbukti melakukan kekerasan.