TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Mardiani: Saya Tolak Perintah Atasan Tak Baik
Tribunnews.com - Kamis, 26 Agustus 2010 18:00 WIB
"Saya pribadi saya tolak. Kalau itu tidak benar saya akan menolak betul. Kalau kondisi umum saya tidak bisa katakan,"
AKBP Mardiani
Berita Terkait: Sidang Arafat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP
Mardiani mengatakan tegas, sebagai seorang Bhayangkara secara tegas akan
menolak perintah atasannya yang tak baik, sekalipun itu Kabareskrim.
Jawaban itu dikatakannya berulang dua kali saat bersaksi untuk terdakwa
Kompol Mohd. Arafat Enanie.
"Saya pribadi saya tolak. Kalau itu tidak benar saya akan menolak betul. Kalau kondisi umum saya tidak bisa katakan," jawab Mardiani ketika ditanya Arafat, apakah saksi berani menolak kalau mendapat perintah dari atasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Dalam kesaksiannya, Mardiani mengaku tidak yakin kalau uang Rp 28 miliar itu milik Andi Kosasih dalam kerjasamanya dengan Gayus. Tapi Mardiani mau mengetik surat pembukaan blokir atas perintah atasannya tersebut, yakni Kanit VI money laundring Kombes Pol Eko Budi Sampurno.
Mardiani menjelaskan bahwa saat itu uang Gayus yang disita jaksa dan dihadirkan di Pengadilan Negeri Tangerang hanya Rp 370 juta. Sementara sisanya yang Rp 24 miliar tidak dijadikan barang bukti. Ini yang kemudian ditanyakan Ketua majelis hakim Haswandi.
"Kenapa yang Rp 25 M tidak diblokir? Apakah ini main-main, lalu disita, diblokir, atau mau dibuka-buka? Kenapa itu?" tanya Haswandi. Namun Mardiani mengaku tidak tahu menahu. Padahal, jaksa penuntut umum meminta uang sisanya juga untuk dijadilan barang bukti.
Dikatakan Mardiani, ia juga sempat menghadap Direktur II Ekonomis Khusus saat itu, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan ada atasannya yang lain Kanit III Kombes Pol Pambudi.
"Waktu itu di ruangan Direktur Pak Edmon Ilyas. Kemudian kalau enggak salah ingat Pak Edmon menanyakan proses pembukaan blokir. Lalu Pak Pambudi. Saya bilang belum selesai," ceritanya.
Pertanyaan Arafat yang sama juga dilontarkan kepada AKP Sri Sumartini yang lebih dulu bersaksi. Sumartini dengan terang-terangan mengatakan tidak bisa menolak perintah atasan apapun bentuknya. "Tidak bisa (menolak)," kata Sumartini.
"Saya pribadi saya tolak. Kalau itu tidak benar saya akan menolak betul. Kalau kondisi umum saya tidak bisa katakan," jawab Mardiani ketika ditanya Arafat, apakah saksi berani menolak kalau mendapat perintah dari atasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Dalam kesaksiannya, Mardiani mengaku tidak yakin kalau uang Rp 28 miliar itu milik Andi Kosasih dalam kerjasamanya dengan Gayus. Tapi Mardiani mau mengetik surat pembukaan blokir atas perintah atasannya tersebut, yakni Kanit VI money laundring Kombes Pol Eko Budi Sampurno.
Mardiani menjelaskan bahwa saat itu uang Gayus yang disita jaksa dan dihadirkan di Pengadilan Negeri Tangerang hanya Rp 370 juta. Sementara sisanya yang Rp 24 miliar tidak dijadikan barang bukti. Ini yang kemudian ditanyakan Ketua majelis hakim Haswandi.
"Kenapa yang Rp 25 M tidak diblokir? Apakah ini main-main, lalu disita, diblokir, atau mau dibuka-buka? Kenapa itu?" tanya Haswandi. Namun Mardiani mengaku tidak tahu menahu. Padahal, jaksa penuntut umum meminta uang sisanya juga untuk dijadilan barang bukti.
Dikatakan Mardiani, ia juga sempat menghadap Direktur II Ekonomis Khusus saat itu, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan ada atasannya yang lain Kanit III Kombes Pol Pambudi.
"Waktu itu di ruangan Direktur Pak Edmon Ilyas. Kemudian kalau enggak salah ingat Pak Edmon menanyakan proses pembukaan blokir. Lalu Pak Pambudi. Saya bilang belum selesai," ceritanya.
Pertanyaan Arafat yang sama juga dilontarkan kepada AKP Sri Sumartini yang lebih dulu bersaksi. Sumartini dengan terang-terangan mengatakan tidak bisa menolak perintah atasan apapun bentuknya. "Tidak bisa (menolak)," kata Sumartini.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

