TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Arafat Bakal Buka-bukaan di Pledoi
Tribunnews.com - Selasa, 14 September 2010 11:51 WIB

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Ilyas (Tengah) memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Kompol Mohd. Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010) Jabatan Brigjen Pol Edmon Ilyas telah pencopotannya sebagai Kapolda Lampung, karena terkait penyalahgunaan wewenang sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat itu dirinya menangani kasus korupsi, pencucian uang dan penggelapan mantan pegawai pajak golongan III Gayus Tambunan.
Berita Terkait: Sidang Kompol Arafat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Mohd. Arafat Enanie bakal buka-bukaan dalam pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2010). Terdakwa dugaan penyuapan saat menangani kasus Gayus Tambunan ini kecewa kepada atasannya saat menjadi saksi pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Arafat, Edward Maruli Simanjuntak, membenarkan kliennya akan membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Namun, Edward sendiri belum melihat dan membaca langsung nota penyidik madya itu.
"Sejak terakhir sidang kemarin, saya sendiri belum bertemu dengan Pak Arafat. Jadi saya enggak tahu nota pembelaan yang dibuatnya," ujar Edward saat dihubungi Tribunnews.com. Rencananya, sidang akan dimulai usai Salat Zuhur.
Sinyalemen pembelaan Arafat akan memberi kejutan, lanjut Edward, karena apa yang disampaikannya di sidang kurang disorot media. "Di sidang kan Pak Arafat sebut-sebut mantan atasannya Pambudi," paparnya lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum Arafat juga akan menyampaikan nota pembelaannya. Diketahui ada 127 halaman yang bakal dibacakan kuasa hukum. "Nota pembelaan kami 127 halaman," terangnya.(*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Mohd. Arafat Enanie bakal buka-bukaan dalam pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2010). Terdakwa dugaan penyuapan saat menangani kasus Gayus Tambunan ini kecewa kepada atasannya saat menjadi saksi pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Arafat, Edward Maruli Simanjuntak, membenarkan kliennya akan membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Namun, Edward sendiri belum melihat dan membaca langsung nota penyidik madya itu.
"Sejak terakhir sidang kemarin, saya sendiri belum bertemu dengan Pak Arafat. Jadi saya enggak tahu nota pembelaan yang dibuatnya," ujar Edward saat dihubungi Tribunnews.com. Rencananya, sidang akan dimulai usai Salat Zuhur.
Sinyalemen pembelaan Arafat akan memberi kejutan, lanjut Edward, karena apa yang disampaikannya di sidang kurang disorot media. "Di sidang kan Pak Arafat sebut-sebut mantan atasannya Pambudi," paparnya lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum Arafat juga akan menyampaikan nota pembelaannya. Diketahui ada 127 halaman yang bakal dibacakan kuasa hukum. "Nota pembelaan kami 127 halaman," terangnya.(*)
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

