Jumat, 22 Agustus 2025

Kisruh TPI

Kubu Yohanes Benarkan Pendapat Tutut Soal Pemblokiran Sisminbakum

Kubu Yohanes Waworuntu membenarkan pendapat hukum Tutut yang menyatakan blokir Sisminbakum sebagai perbuatan melawan hukum.

Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Yohanes Waworuntu membenarkan pendapat hukum Tutut membenarkan pendapat hukum dari putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana, yang menyatakan blokir akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) sebagai perbuatan melawan hukum. Hal itu dilontarkan kubu Yohanes dalam persidangan sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah benar.

Secara online, Sisminbakum telah diblokir dan terjadi permainan dalam pemblokiran akses yang dilakukan pihak PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik Hary Tanoesoedibjo bersama notarisnya.

"Blokir itu terjadi saat notaris dari Siti Hardiyanti, Buntario Tigris, mau mencatatkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 17 Maret 2005,"ujar kuasa hukum Yohanes Waworuntu, Eggy Sudjana, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2010).

Menurut Eggy, Yohanes sebelumnya sempat dipanggil oleh pemilik PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibyo, pada bulan Maret 2005. Hary memerintahkan Yohanes untuk melakukan pemblokiran tersebut.

Saat itu, lanjut Eggy, Yohanes sudah menjelaskan bahwa pemblokiran merupakan kewenangan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dan harus berdasarkan penetapan pengadilan.

"Tapi tidak digubris dan pemblokiran itu tetap terjadi," jelas Eggy.

Perintah Hary Tanoe itu disampaikan Yohanes kepada Wakil Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoseodibyo yang kemudian meminta Direktur IT Richard Tirtajadi memblokir akses Sisminbakum terhadap pencatatan RUPSLB milik Tutut.

"Permainan Sisiminbakum itu bertambah janggal lagi, saat PT Berkah justru berhasil mendaftarkan akta RUPSLB tertanggal 18 Maret 2005 sebagaimana didaftarkan notaris Bambang Wiweko dan dilanjutkan dengan pendaftaran akta kepengurusan TPI tertanggal 19 Oktober 2005," ujarnya.

Selain Yohanes, pihak yang juga memberi jawaban terkait sengketa tersebut adalah mantan Direktur TPI Artine Savitri Utomo dan notaris yang membuat akta kepengurusan TPI versi BKB tertanggal 19 Oktober 2005, Sutjipto.

Ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda replik dari pihak penggugat, yakni Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.

"Sidang dilanjutkan dua minggu depan," tegas Tjokorda.

Untuk diketahui, Tutut mengajukan gugatan karena PT BKB secara tiba-tiba mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 18 Maret 2005. Rapat itu dilakukan PT BKB dengan mengaku mendapat kuasa dari Tutut. Akhirnya kepemilikan 75 persen saham Tutut menjadi teralihkan.

Sebagai antisipasi, Tutut yang melakukan RUPSLB tanggal 17 Maret 2005 mendaftarkan hasil rapat melalui akses online Sisminbakum. Namun, pendaftaran yang dilakukan Tutut gagal karena adanya pemblokiran Sisminbakum.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan