Demo di Jakarta
Praperadilan Syahdan Juga Ditolak Hakim, Status Tersangka Aktivis Gejayan Memanggil Tetap Sah
Empat aktivis menggugat status tersangka, tapi semua gugur di pengadilan. Sidang Syahdan jadi penanda sempitnya ruang hukum demonstran.
Ringkasan Berita:
- Gugatan Syahdan ditolak, status tersangka aktivis dinyatakan sah.
- Empat aktivis ajukan praperadilan, semuanya gagal di PN Jaksel.
- Demonstrasi Agustus berujung 900+ tersangka, ruang gugatan makin sempit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah hukum aktivis "Gejayan Memanggil", Syahdan Husein, untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya berakhir di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan admin media sosial @gejayanmemanggil,—salah satu dari hampir seribu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri usai demonstrasi akhir Agustus 2025.
Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penangkapan dan penyitaan barang bukti terhadap Syahdan telah sesuai prosedur, termasuk izin dari Ketua Pengadilan.
“Penetapan tersangka telah didasari dua alat bukti yang cukup,” ucap hakim dalam amar putusan.
Syahdan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Empat Aktivis, Empat Gugatan Ditolak
Dari total 959 hingga 997 tersangka yang ditetapkan Polri, hanya empat aktivis yang ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan.
Mereka adalah:
- Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation
- Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation
- Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil
- Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau dan pegiat media sosial
Praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan pada awal Oktober 2025. Sidang perdana digelar Senin, 20 Oktober, dan sidang putusan berlangsung Senin, 27 Oktober. Perkara Syahdan tercatat dengan nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Di hari yang sama, PN Jakarta Selatan juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muzaffar Salim.
Sidang berlangsung di ruang 06, dan hasilnya serupa: status tersangka dinyatakan sah.
Penyidikan Tetap Berjalan
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang menjadi kuasa hukum keempat aktivis, sebelumnya menyebut penetapan tersangka tidak sah secara hukum dan berharap pengadilan dapat mengoreksi proses yang dinilai cacat prosedur.
Namun hingga Senin sore, seluruh gugatan telah ditolak.
Dengan putusan ini, penyidikan terhadap keempat aktivis tetap berlanjut. Status tersangka mereka kini diperkuat oleh pengadilan, dan proses hukum memasuki tahap lanjutan.
Putusan ini menjadi penanda bahwa ruang gugatan hukum bagi aktivis dalam kasus demonstrasi kini semakin sempit.
Syahdan Husein
praperadilan
Gejayan Memanggil
PN Jakarta Selatan
Delpedro Marhaen
demonstrasi 2025
demonstrasi Agustus 2025
Polda Metro Jaya
Demo di Jakarta
| Doxing, Paket Misterius, dan Miss-Call: Teror Keluarga Aktivis Syahdan Husein |
|---|
| Ingat Laras Faizati? Tersangka Provokatif Bakar Mabes Polri Kini Tulis Surat: Aku Dikriminalisasi |
|---|
| Soal Pengganti Sahroni dan Nafa Urbach, Nasdem Tunggu Putusan MKD |
|---|
| Ahli di Praperadilan Khariq Anhar Sebut Pelanggaran SOP Tak Otomatis Gugurkan Penetapan Tersangka |
|---|
| Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Dua Alat Bukti Tak Terbukti |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.