Kuasa Hukum BKB Anggap TPI Masih Milik MNC
Kendati sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa segala perikatan yang dibuat PT Berkah Karya
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa segala perikatan yang dibuat PT Berkah Karya Bersama (BKB) maupun PT Sarana Rekatama Dinamika, atas kepemilikikan saham mayoritas Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), tak sah, kuasa hukum PT BKB, Andi Simangunsong berpendapat bahwa saham mayoritas TPI tak akan beralih dari pemiliknya sekarang, MNC.
Ditemui selepas sidang putusan sengketa kepemilikan saham mayoritas MNC, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2011), Andi menyebut PT MNC, pemilik saham mayoritas TPI, bukanlah pihak tergugat ataupun turut tergugat, dalam perkara sengketa kepemilikan saham mayoritas TPI, yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana, putri Presiden kedua RI, Soeharto.
"MNC masih pemilik saham 75 persen TPI. Ini sengketa Mbak Tutut, PT Berkah dan SRD," tuturnya.
Majelis, lanjut Andi, dalam putusannya, hanya menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI, yang dilakukan oleh PT BKB tak sah, dimana MNC tak terpengaruh dalam putusan tersebut.
"Majelis hanya memperkarakan RUPSLB. MNC tidak terpengaruh dalam putusan ini," katanya.
Putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut, menurutnya, hanya melihat formal RUPS, dan tak melihat substansi perjanjitan PT BKB dengan Mba Tutut.
"Secara substansi PT Berkah, telah mengeluarkan USD 55 juta. Mereka bukan montir, setelah keadaan baik, Mbak Tutut bisa meminta kembali," serunya.
Untuk itu pihaknya, ucap Andi, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kita akan banding," ujarnya.
Seperti diberitakan, hari ini PN Jakpus mengeluarkan putusan sengketa kepemilikan saham mayoritas TPI. Majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Tjokorda Rae Suamba, memenangkan pihak penggugat, yaitu putri Siti Hardyianti Rukmana (Mbak Tutut).
Majelis hakim, juga memerintahkan para tergugat PT Berkah Karya Bersama (BKB), PT Sarana Rekatama Dinamika untuk mengembalikan kepemilikan saham milik Mbak Tutut, sebelum adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar oleh PT BKB, tertanggal 18 Maret 2005.
Pertimbangannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan sah RPSLB yang dilakukan oleh pihak Mbak Tutut, tertanggal 17 Maret 2005, serta menilai RUPSLB PT BKB tidak sah, karena menggunakan surat kuasa Mbak Tutut yang sudah dicabut.