TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Jampidsus Baru: Kasus Sisminbakum Jalan Terus!
Tribunnews.com - Rabu, 27 April 2011 12:33 WIB

tribunnews.com/hendra gunawan
Mantan menteri hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Andi Nirwanto mengaku telah mendapatkan pesan dari pendahulunya M Amari untuk melakukan tugasnya di Kejaksaan Agung. Pesan yang tertuang dalam memori serah terima jabatan termasuk menyangkut kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"Pesannya tertuang dalam memori serah terima jabatan dan itu baru tadi saya terima," kata Andi usai acara pelantikan di Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/4/2011).
Andi mengatakan Kejaksaan Agung telah terbangun sistem baku seperti karier, mutasi maupun sistem penanganan perkara. Oleh karenanya, kata Andi, tugas dari pejabat lama tidak berarti berhenti. "Ini akan kami teruskan menjadi tugas saya," imbuhnya.
Ketika ditanyakan apakah kasus Sisminbakum akan berlanjut atau dihentikan, Andi belum dapat menjawabnya. "Itu kita lihat kan jaksa agung sudah memberikan intinya gitu. Itu tugas saya nanti," katanya.
Sebelumnya, pergantian Jampidsus itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI no 66/M/2011 Tanggal 11 April 2011. Dalam surat itu menerangkan Jampidus sebelumnya, M. Amari digantikan Andi Nirwanto yang kini menjabat sebagai Ses Jampidsus (Sekretaris Jampidsus). Amari kini menduduki staf ahli Jaksa Agung. Selain itu, pergantian juga terjadi pada posisi Jamdatun. Jabatan tersebut yang sebelumnya ditempati Kamal Sofyan kemudian digantikan oleh ST. Burhanuddin yang kini sedang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kamal kini menjabat sebagai staf ahli.
Amari menjadi sorotan karena sebelumnya pernah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dua tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Andi Nirwanto mengaku telah mendapatkan pesan dari pendahulunya M Amari untuk melakukan tugasnya di Kejaksaan Agung. Pesan yang tertuang dalam memori serah terima jabatan termasuk menyangkut kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"Pesannya tertuang dalam memori serah terima jabatan dan itu baru tadi saya terima," kata Andi usai acara pelantikan di Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/4/2011).
Andi mengatakan Kejaksaan Agung telah terbangun sistem baku seperti karier, mutasi maupun sistem penanganan perkara. Oleh karenanya, kata Andi, tugas dari pejabat lama tidak berarti berhenti. "Ini akan kami teruskan menjadi tugas saya," imbuhnya.
Ketika ditanyakan apakah kasus Sisminbakum akan berlanjut atau dihentikan, Andi belum dapat menjawabnya. "Itu kita lihat kan jaksa agung sudah memberikan intinya gitu. Itu tugas saya nanti," katanya.
Sebelumnya, pergantian Jampidsus itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI no 66/M/2011 Tanggal 11 April 2011. Dalam surat itu menerangkan Jampidus sebelumnya, M. Amari digantikan Andi Nirwanto yang kini menjabat sebagai Ses Jampidsus (Sekretaris Jampidsus). Amari kini menduduki staf ahli Jaksa Agung. Selain itu, pergantian juga terjadi pada posisi Jamdatun. Jabatan tersebut yang sebelumnya ditempati Kamal Sofyan kemudian digantikan oleh ST. Burhanuddin yang kini sedang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kamal kini menjabat sebagai staf ahli.
Amari menjadi sorotan karena sebelumnya pernah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dua tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

