Aturan 3 In 1 Tidak Berlaku saat Cuti Bersama 3 Juni 2011
Cuti bersama ditetapkan pemerintah pada Jumat (3/6/2011).
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Cuti bersama ditetapkan pemerintah pada Jumat (3/6/2011). Hal itu membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan aturan pembatasan kendaraan 3 in 1 di sejumlah jalan protokol di Jakarta.
Menurut penuturan koordinator Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Kompol Iwan Saktiadi peniadaan ini diberlakukan karena cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional. "Cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional, dengan demikian 3 in 1 pun akan ditiadakan,” kata Iwan seperti dikutip Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu (29/5/2011)
Namun, aturan 3 in 1 tersebut akan diberlakukan kembali pada Senin, 6 Juni 2011. Artinya, aturan 3 in 1 akan berlaku seperti biasa, yakni dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB.
Aturan 3 in 1 telah diterapkan beberapa tahun ini oleh Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dalam upaya mengurai kemacetan di Ibukota. Aturannya, pengguna mobil tidak boleh melewati ruas-ruas jalan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan apabila tidak dinaiki oleh minimal tiga orang.
Adapun Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :
1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jl. Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Jl. Gajah Mada
7. Jl. Pintu Besar Selatan
8. Jl. Pintu Besar Utara
9. Jl. Hayam Wuruk