ICW: Miskinkan Koruptor dengan Undang-Undang Pencucian Uang
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong, KPK memiskinkan pelaku koruptor di Indonesia.
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, dua kasus suap yang kini ditangani KPK mengonfirmasi dugaan kotornya institusi politik dan lembaga penegak hukum di Indonesia. Dugaan suap pembangunan wisma Atlet SEA Games 2011, dan penangkapan hakim Syarifuddin menandakan mafia politik dan peradilan tetap ada di Indonesia.
Oleh karena itu, KPK dan PPATK harus merealisasikan pemiskinan bagi para koruptor di Indonesia.
"Relisasi konsep pemiskinan koruptor dilakukan melalui UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian Uang," kata Anggota Divisi Investigasi ICW, Tama S. Langkun di Jakarta, Jumat (10/6/2011).
Menurutnya, KPK bisa menggunakan UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) terhadap tindak pidana korupsi. Apalagi, UU ini mengatur ketentuan pembalikan beban pembuktian oleh tersangka, terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana asal (predicate crime) Pasal 77 dan 78 Ayat (1) dan (2).
Selain itu, UU PPTPPU dinilai lebih efektif untuk memulihkan keuangan negara dalam bentuk pengembalian aset (asset recovery) dibandingkan dengan UU Tipikor. Karena pasal-pasal tindak pidana (BAB II) memungkinkan denda maksimal Rp 10 miliar untuk perorangan dan 100 Untuk Koorporasi.
"Jika penggunaan UU Pencucian Uang ini diteruskan dengan perampasan kekayaan, maka kita sudah bisa meletakkan satu preseden awal upaya kongkrit memiskinkan koruptor. Meskipun akan lebih positif ke depan jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga segera disahkan," pungkasnya.