Akuisisi Indosiar Berpotensi Terjadinya Monopoli
Anggota Komisi I DPR Lily Chadidjah Wahid menyatakan, dari sisi UU Penyiaran Pasal 18 Ayat 1 dan UU Perseroan Terbatas (PT),
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Lily Chadidjah Wahid menyatakan, dari sisi UU Penyiaran Pasal 18 Ayat 1 dan UU Perseroan Terbatas (PT), akuisisi Indosiar berpotensi terjadinya monopoli.
"Lebih baik pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPI, Bapepam, dan PT EMTK berkonsultasi kepada MK terkait pemahaman atas UU Penyiaran dan UU Pasar Modal dalam kasus ini, agar kepentingan umum punya landasan UU yang tidak saling bertabrakan," kata Lily Wahid, di gedung DPR Jakarta, Senin (20/6/2011).
Lily mengingatkan Kementerian Kominfo untuk menegakkan UU Penyiaran, sehingga kasus akuisisi seperti yang terjadi dengan Indosir tidak perlu terulang lagi.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan Badan Pengawas Pasar Modal- Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tak boleh menafsirkan sendiri berbagai produk undang-undang terkait akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV.
"Bapepam tak boleh melakukan tafsir sendiri, karena kasus ini sebenarnya menjadi domain industri penyiaran, sehingga harusnya menggunakan UU Penyiaran," kata Ahmad Muzani.
Menurut Muzani, tidak ada jalan lain kecuali pejabat Bapepam melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) guna memecahkan persoalan ini. Sehingga ke depan dan dikemudian hari, Bapepam tidak mendapat masalah hukum.
Mengenai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran UU Penyiaran, Sekjen Partai Gerindra menegaskan setiap pelanggaran UU, termasuk UU Penyiaran, tentu ada konsekuensi hukumnya. Tidak tertutup kemungkinan unsur pidana.
Muzani mengakui, UU Pasar Modal yang menjadi dasar hukum Bapepam dinilai tak melanggar terhadap akusisi tersebut. Namun adanya benturan undang-undang itu harus tetap menjadi perhatian dan tak boleh dibiarkan.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) TB Hasanuddin mengatakan, masyarakat harus sadar bahwa berbagai akuisisi melanggar UU Penyiaran, karena terjadi pemusatan kepemilikan frekwensi.