Revisi KUHP dan KUHAP
RUU KUHAP Resmi Disahkan, Integritas dan Keadilan Jadi Taruhan Peradilan di Indonesia
Komisi III DPR RI menyepakati RUU KUHAP dibawa ke tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menyepakati RUU KUHAP dibawa ke tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna setelah menerima persetujuan delapan fraksi: PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pada 13 November 2025.
Pengesahan ini menjadi babak penting dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia, mengingat pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung panjang sejak 2012 dan melewati berbagai periode pemerintahan serta dinamika politik dan hukum nasional.
Pengesahan ini sekaligus menandai berakhirnya perjalanan panjang revisi KUHAP selama lebih dari satu dekade serta membuka babak baru bagi sistem peradilan pidana yang lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengatakan pengesahan ini bukan sekadar proses legislasi, melainkan juga penegasan nilai moral dan komitmen kebangsaan.
Ia menekankan bahwa aturan baru ini menjadi pengingat bagi penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjunjung tinggi keadilan, menaati hukum, serta memastikan proses peradilan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, terdapat banyak pesan moral yang dapat kita petik bersama.” tegas lulusan program Doktor S3 IPB University tersebut.
Namun satu hal yang paling mendasar adalah adanya moral obligation (kewajiban moral) bagi seluruh penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga tegaknya keadilan (justice).
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VII itu menambahkan bahwa keberadaan KUHAP yang baru harus menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang lebih modern, transparan, serta selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan perlindungan hak-hak warga negara.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk tunduk, patuh, dan konsisten menegakkan aturan, hukum, serta peraturan yang berlaku (rules, law, and regulations) demi terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” lanjutnya.
Ibas juga menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh penyempurnaan sistem peradilan pidana melalui KUHAP yang baru, sekaligus memastikan implementasinya ke depan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil.
“Fraksi Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil, sebagaimana menjadi amanat dan harapan rakyat Indonesia,” pungkas anggota Dewan Penasehat KADIN tersebut.
Revisi KUHP dan KUHAP
| Maqdir Ismail Minta Revisi KUHAP Tak Batasi Advokat Beropini |
|---|
| Aturan Tak Boleh Berpendapat di Luar Pengadilan dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Utama Para Advokat |
|---|
| Survei LSI: Mayoritas Publik Dukung Transparansi dan Kesetaraan Penyidik dalam Revisi KUHAP |
|---|
| Minta Pembahasan Harus Terbuka, Haris Pertama Sebut Revisi KUHAP untuk Ciptakan Keadilan Berimbang |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-Setujui-RUU-KUHAP-Jadi-UU_20251118_140918.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.