Rabu, 19 November 2025

Yoyo Pasrah Dengar Keterangan Saksi

Surendro Prasetyo, drumer band Padi yang akrab disapa Yoyo itu, pasrah saat mendengarkan keterangan saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan

Penulis: Willem Jonata
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surendro Prasetyo, drumer band Padi yang akrab disapa Yoyo itu, pasrah saat mendengarkan keterangan saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/6/2011) terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang membelitnya.

Menurut Yoyo, keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kebenaran. Sama sekali tidak ada rekayasa. Makanya, ia tidak menyampaikan keberatan terhadap kesaksian tersebut.

"Semua yang dikatakan kebenaran, tidak ada rekayasa. Dan pas ditanya hakim soal keberatan, saya bilang nggak ada. karena apa yang ditanyakan oleh JPU dan hakim itu benar adanya," ucapnya, Senin (20/6/2011), usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah petugas keamanan apartemen, tempat Yoyo bermukim. Di tempat itu pula, Yoyo ditangkap pada 27 Februari 2011, di apartemen Sudirman Park, oleh petugas kepolisian. Dari tangan Yoyo, polisi mendapatkan 0,5 gram shabu-shabu.

Sejauh ini, Yoyo cukup kooperatif mengikuti jalannya sidang. Ia berharap sidang tersebut cepat selesai. Mantan suami penyanyi Rossa itu bisa menjalani rehabilitasi untuk menanggulangi ketergantungannya terhadap narkotika.

Harapan itu bisa saja diwujudkan. Sebab, berdasarkan Undang-undang No. 35 tahun 2009, bagi pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika itu wajib menjalani rehabilitasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved