Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani akan Dihadirkan Dalam Mediasi Selanjutnya dengan Reza Gladys soal Gugatan Rp244 M
Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut pihaknya akan hadirkan sang artis dalam mediasi pekan depan soal gugatan PMH Rp244 miliar.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut akan hadirkan langsung sang artis di mediasi pekan depan soal gugatan Rp244 miliar.
- Tim kuasa hukum menjelaskan alasan penggugat dan tergugat minta dihadirkan langsung dalam mediasi.
- Pihak Reza Gladys siap gugat balik dan tuntut ganti rugi Rp504 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Proses mediasi antara pihak Nikita Mirzani dengan pihak Reza Gladys soal gugatan Rp244 miliar berujung gagal.
Pihak Nikita Mirzani telah mengajukan proposal tuntutan dalam mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Namun proposal tersebut ditolak dan pihak Reza Gladys malah mengklaim kerugiannya buntut berseteru dengan Nikita Mirzani.
Pihak Reza Gladys sebelumnya mengungkap rencana mengajukan gugatan balik dan menuntut ganti rugi sebesar Rp504 miliar.
Tuntutan itu untuk menjawab soal gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani soal Pebuatan Melawan Hukum (PMH).
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua, menyebut pihaknya akan menghadirkan sang artis dalam mediasi selanjutnya, yang rencananya digelar pada 25 November 2025 mendatang.
Pihaknya akan mengajukan permohonan untuk menghadirkan Nikita dalam mediasi.
Mengingat artis 39 tahun itu kini masih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, atas kasus pidana yang dilaporkan oleh Reza Gladys terkait pemerasan dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami akan ajukan itu (ke rutan), karena memang mengajukan itu hak Nikita sendiri untuk hadir dalam proses mediasi," kata Marulitua, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Pihaknya sendiri pun kini belum bisa memastikan apakah tergugat Reza Gladys bakal hadir dalam mediasi pekan depan atau tidak.
Namun dikatakan Marulitua, bahwa kuasa hukum Reza akan mengupayakan kliennya untuk hadir.
Baca juga: Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani Senilai Rp504 M, Ricky Sitohang: Bikin Masalah Baru
"Kalau prinsipal dari tergugat tadi disampaikan oleh kuasa hukumnya akan diupayakan," jelasnya.
"Tapi kalau kami sih yakin bisa menghadirkan prinsipal kami dari penggugat," imbuhnya.
Tujuan dihadirkannya penggugat dan tergugat, mediator ingin mendengarkan langsung soal keinginan dari masing-masing prinsipal dalam gugatan tersebut.
Jika mediasi selanjutnya juga tak ada titik temui, prinsipal harus mendatangani berita acara secara langsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara_20251028_201000.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.