Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pihak Reza Gladys Tuntut Ganti Rugi Rp504 M, Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Terlalu Mengada-ada
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani sebut tuntutan ganti rugi Rp504 miliar dari pihak Reza Gladys terlalu mengada-ada.
Ringkasan Berita:
- Perseteruan artis Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys terus memanas.
- Tim kuasa hukum Nikita mirzani sebut tuntutan ganti rugi Rp504 miliar dari pihak Reza Gladys terlalu mengada-ada.
- Pihak Reza Gladys ungkap alasan akan ajukan gugatan Rp504 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani kembali menanggapi soal pihak Reza Gladys yang menuntut ganti rugi Rp504 miliar.
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys belum menemui titik terang.
Kasus yang berawal dari permasalahan skincare itu semakin berbuntut panjang.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Reza Gladys atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusan vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani, sang artis dinyatakan tak terbukti lakukan TPPU dan mendapatkan hukuman 4 Tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Di tengah memanasnya masalah itu, Nikita Mirzani juga mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys soal Pebuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai Rp244 miliar.
Namun pihak Reza Gladys sendiri justru tak gentar menghadapi gugatan tersebut hingga berniat mengajukan gugatan balik dengan nilai fantastis.
Pihak sang pengusaha skincare menuntut ganti rugi sebesar Rp504 miliar karena aktivitas dan penjualan produk kecantikan menjadi terganggu.
Menanggapi langkah hukum dari Reza Gladys, tim kuasa hukum Nikita, Marulitua menyebut gugatan tersebut terlalu mengada-ada.
"Ya terlalu mengada-ada," ucap Marulitua, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan, bahwa apa yang menjadi tuntutan kerugian nantinya harus bisa dibuktikan.
Baca juga: Tegas Hanya Video Call dengan Dokter Oky Pratama, Pihak Nikita Mirzani Bantah Tudingan Live Jualan
Pihaknya tak mau jika nantinya Reza Gladys tak bisa membuktikan terkait nominal tersebut.
"Ketika kita menyampaikan sesuatu ya narasi hukum terkait dengan kerugian itu kan harus bisa dibuktikan ya kan."
"Jadi jangan bikin sesuatu hal-hal yang nilainya bombastis tapi nanti ketika dalam proses pembuktian jadi kelabakan sendiri," tandasnya.
Pun menurut Marulitua, apa yang disampaikan oleh pihak Reza soal kerugian tidak rasional atau tak berdasarkan logika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara_20251028_172815.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.