Selasa, 22 Mei 2012
Tribunnews.com

KPK Kembali Periksa Dirut PT DGI

Tribunnews.com - Kamis, 4 Agustus 2011 10:05 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
KPK Kembali Periksa Dirut PT DGI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur utama (Dirut) PT Duta Graha Indonesia (DGI), Dudung Purwadi, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Dudung diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian cek Rp 3,2 miliar pembangunan Wisma Atlet SEA Games ke 26 di Palembang, kepada Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam dari Marketing Manager PT Duta Graha Indonesia, Muhammad El Idris. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/8/2011) kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembangunan wisma atlet.

“Diperiksa sebagai saksi pada kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games,” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (4/8).

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan kedua terdakwa kasus tersebut yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris, Dudung disebut melakukan pengaturan pembagian suap untuk sejumlah nama yang membantu terpilihnya PT Duta Graha Indah Tbk sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet. Dia mengatur suap tersebut bersama dengan Rosalina, El Idris, dan M Nazaruddin. (Tribunnews.com/Roy)


Penulis: Vanroy Pakpahan  |  Editor: Gusti Sawabi
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup