Rabu, 27 Agustus 2025

Cegah Korupsi, Ombudsman Kerjasama dengan PPATK

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, bersama dengan Ketua Ombudsman

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Cegah Korupsi, Ombudsman Kerjasama dengan PPATK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua PPATK, Yunus Husein

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, bersama dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana, hari ini, Kamis (11/8/2011), menandatangani nota kesepahaman pencegahan maladministrasi dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Penandatanganan, dilakukan di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis, pukul 14.00 WIB.
Dalam kata sambutannya, Danang mengatakan, dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman dengan PPATK, maka bermanfaat strategis untuk pengawasan pelayanan publik.

"Sudut pandang kita sebagai pengawas pelayanan publik, yang buruk akibat penganggaran yang buruk, salah satunya penyimpangan penggunaan anggran, mereka melakukan tindakan yang menyalahi aturan," tuturnya.

Sementara Yunus menyatakan, dengan adanya nota kesepamahan, maka diharapkan dapat memaksimalkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Penandatanganan MOU dengan Ombudsman ini cukup strategis mengingat informasi, tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliuki oleh lembaga ini begitu penting di dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang," ujar Yunus.

Dengan adanya nota kesepahaman, lanjut Yunus, kini pihaknya bisa memberikan informasi terkait rekening mencurigakan milik pejabat negara ke Ombudsman, baik atas inisiatif maupun permintaan.

"Pasal 90 UU PPATK, jadi kami bisa memberikan, bisa Ombudsman meminta dan kita bisa berikan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Kita bisa berikan informasi itu dan UU membolehkannya," tutupnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan