Sidang Cirus Sinaga
Cirus Emosi dan Menangis: Saya Sudah Mau Mati Kemarin
Saat diperiksa dalam kapasitas sebagai terdakwa, Cirus Sinaga emosi dan bahkan menangis.
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Yulis Sulistyawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan lanjutan kasus korupsi atas terdakwa jaksa non aktif Cirus
Sinaga. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap Cirus.
Saat diperiksa, Cirus sempat emosi bahkan menangis. "Saya menjadi seperti ini karena waktu itu saya sedang banyak pekerjaan, yakni kasus Antasari. Akibatnya saya malah seperti ini," teriak Cirus yang mengenakan batik warna cokelat berlengan panjang.
Tak puas dengan lontaran emosinya, Cirus pun berdiri dari kursi persidangan. "Sekarang saya ditahan, saya sakit meriang, apa jaksa pernah berikan obat sedikit pun ke saya," teriak Cirus sambil menunjuk jaksa.
Ketua majelis hakim Albertina Ho pun sempat men-skorsing persidangan. "Terdakwa tolong tenang, jangan emosi. Silakan duduk kembali," pinta Albertina, Kamis (22/9/2011).
Sidang pun sempat di skorsing oleh hakim Albertina. Setelah skorsing dibuka, Cirus diberi kesempatan menyampaikan keterangannya kembali. "Ini kesalahan saya nggak tahu dimana," kata Cirus saat ditanya apakah dirinya tahu apa kesalahan yang dilakukannya di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/9).
Saat hakim anggota Dudu Iswara menayakan apakah dirinya menyesali perbuatan yang dilakukannya itu, Cirus hanya mengaku dirinya menyesal menjadi terdakwa, Cirus menangis. "Bahkan saya sudah sakit-sakitan, sudah mau mati kemarin," kata Cirus dengan suara serak menahan tangis. Tak lama kemudian, Cirus mengambil sapu tangan untuk mengelap air matanya.
Dalam sidang kali ini Cirus tampak tidak menjawab fokus dengan pertanyaan diajukan kepadanya. Ketika diajukan pertanyaan tentang kasusnya, ia justru berkeluh kesah sampai beberapa kali diperingatkan majelis hakim.
Cirus didakwa menghilangkan pasal korupsi Gayus Tambunan. Ia dijerat dijerat Pasal 12e dan atau Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.