Revisi UU ASN, Anggota Baleg DPR Minta Kesejahteraan PPPK Ditingkatkan
Reni menegaskan, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) harus mampu memberikan solusi komprehensif terkait kesejahteraan ASN.
Ringkasan Berita:
- Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) harus mampu memberikan solusi komprehensif terkait kesejahteraan ASN.
- DPR menyoroti masih adanya ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial lainnya.
- DPR berharap proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan undang-undang ini dapat melibatkan akademisi, tenaga pendidik, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Reni Astuti menegaskan, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) harus mampu memberikan solusi komprehensif terkait kesejahteraan ASN.
Lewat revisi tersebut, dia meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan ASN, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berharap alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu disampaikannya dalam forum legislatif bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
“Banyak sekali pegawai berstatus PPPK yang menantikan kepastian seperti apa kebijakan pemerintah ke depan. Apakah P3K ini bisa menjadi PNS, dan bagaimana perbedaan hak karier serta kesejahteraan antara keduanya,” kata Reni.
Reni juga menyoroti masih adanya ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial lainnya.
Padahal, lanjut Reni, keduanya sama-sama mengabdi untuk bangsa dan negara di berbagai sektor, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengajar, dari honorer menjadi PPPK, tetapi tetap mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Reni mengungkapkan, pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI, yang menjadi mitra kementerian dan lembaga terkait di pemerintah pusat.
Sebagai anggota Baleg, ia berharap proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan undang-undang ini dapat melibatkan akademisi, tenaga pendidik, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif.
“Kami ingin revisi ini benar-benar memberikan solusi terbaik bagi seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS. Tentu perlu juga diperhitungkan kemampuan fiskal pemerintah, baik di pusat maupun daerah,” ucapnya.
Reni menambahkan, pihaknya mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang berinisiatif memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai PPPK, sehingga tidak terjadi kesenjangan terlalu lebar dengan PNS.
“Yang menjadi prinsip adalah kesejahteraan ASN harus terus mendapat perhatian. Ini bukan hanya soal status, tetapi juga tentang penghargaan terhadap pengabdian mereka,” tandasnya.
Belajar dari Kebakaran Kilang Dumai, Pemerintah Diminta Reformasi Perkilangan Migas |
![]() |
---|
Bupati Bogor Lantik PPPK Penuh Waktu Tahap II, Paruh Waktu Masih Diproses |
![]() |
---|
Link Mola BKN Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana jika NI Tak Muncul? |
![]() |
---|
Legislator PKS Jelaskan Alasan MBG Perlu Diatur dalam UU: Bisa Bertahan hingga 5 Dekade |
![]() |
---|
Prabowo Ungkit Nilai 11 di Pilpres 2024, Anies: Mata Kedutan, Apa Ada yang Ngomongin Ya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.