Pemalsuan Putusan MK
Kejagung Beri Petunjuk Polisi Soal Berkas Perkara Zainal
Kejaksaan Agung memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri terkait berkas perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri terkait berkas perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) atas tersangka Zainal Arifin Hoesein. Petunjuk tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian kemarin, Rabu 28 September 2011.
"Berkas perkara Zaenal Arifin dikembalikan ke penyidik dengan P19 petunjuk untuk dilengkapi berdasarkan surat no : No. B-2766/E.3/Ep.1/09/2011 tgl. 28 September 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jumat (30/9/2011).
Noor mengatakan pengembalian berkas tersebut yang pertama kali. Sebelumnya, jaksa menginformasikan bila berkas perkara belum lengkap (P-18) yang dilengkapi dengan petunjuk (P-19). "Ya, intinya untuk melengkapi kekurangan syarat formal dan materiil," imbuhnya.
Kepolisian sendiri menyatakan berkas akan dilengkapi dengan keterangan Ketua MK, Mahfud Md, dan dua hakim konstitusi lain.
"Dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik dan P19 (belum lengkap) kemarin. Sekarang sedang dilengkapi keterangan Mahfud dan dua hakim konstitusi," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam.
Diketahui, Mahfud MD bersama dua hakim konstitusi, Harjono dan Maria Farida Indrati, berinisiatif datang ke Mabes Polri, kemarin. Mereka memberi keterangan sebagai saksi meringankan bagi Zainal Arifin Hoesein.